Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

waktu baca 4 menit
Minggu, 25 Jan 2026 09:26 12 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila


PENDAHULUAN

Dalam berbagai pidatonya, khususnya pada periode 1950–1959, Bung Karno dengan tegas mengecam free fight liberalism—liberalisme pertarungan bebas—baik dalam politik maupun ekonomi. Ia menilai sistem tersebut sebagai warisan kolonial yang melahirkan pertarungan partai tanpa akhir, krisis kabinet, ketimpangan ekonomi, dan perpecahan sosial. Semua itu bertentangan dengan semangat gotong royong dan jiwa Pancasila.

Hari ini, setelah UUD 1945 diamandemen, bangsa ini justru masuk kembali ke dalam jebakan yang dulu dikutuk Bung Karno. Demokrasi liberal dengan pemilihan langsung telah menggantikan Demokrasi Pancasila. Ironisnya, PDIP yang mengklaim diri sebagai pewaris ajaran Soekarno justru menjadi pelopor utama sistem yang menyingkirkan ajaran beliau. Nasionalisme Soekarno diganti liberalisme elektoral.


ANTARA IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISME

Bung Karno, dalam pidato 17 Agustus 1966, mengingatkan:

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Pertentangan ideologi antara partai dengan partai, antara golongan dengan golongan, menjadikan masyarakat berubah menjadi arena pertarungan politik. Nafsu individualisme dan egoisme merajalela. Bangsa menjadi a nation divided against itself.”

Ia memperingatkan bahwa perpecahan politik yang dibiarkan akan menggerogoti jiwa bangsa hingga akhirnya menghancurkan keutuhan negara.

Peringatan itu kini menjadi kenyataan. Demokrasi liberal telah membelah rakyat ke dalam kubu-kubu elektoral. Persatuan diganti polarisasi. Musyawarah diganti pertarungan suara. Gotong royong diganti transaksi kekuasaan.


TIDAK PERCAYA PADA PANCASILA

Bung Karno menyebut kelemahan terbesar bangsa adalah hilangnya kepercayaan pada jati diri sendiri. Akibatnya, bangsa ini menjadi penjiplak sistem asing.

Hari ini, ketidakpercayaan pada Pancasila tampak jelas:
UUD 1945 diamandemen, demokrasi Pancasila diganti demokrasi liberal, permusyawaratan perwakilan digeser oleh pemilihan langsung. Lebih ironis lagi, Ketua Dewan Pembina BPIP sendiri tidak percaya pada Demokrasi Pancasila.

Narasi yang dibangun: bahwa pemilihan langsung adalah satu-satunya bentuk demokrasi. Padahal, itu menyesatkan sejarah dan konstitusi.


DEMOKRASI KEPALSUAN

Dalam pemilihan langsung, rakyat hanya berdaulat selama lima menit di bilik suara. Setelah itu, kekuasaan sepenuhnya berada di tangan elite partai dan pemodal politik. Rakyat tidak dapat mencalonkan dirinya sendiri; hanya mereka yang mendapat “tiket” dari ketua partai dan mampu membayar mahar politik yang bisa maju.

Ini bukan kedaulatan rakyat. Ini kedaulatan oligarki atas nama rakyat.


BIAYA MAHAL, HASIL KORUP

Demokrasi liberal membutuhkan biaya triliunan rupiah: pilkada, pileg, pilpres. Politik uang menjadi normal. Lebih dari seratus kepala daerah terjerat korupsi. Petugas KPPS ratusan meninggal dalam beban kerja sistemik. Komisioner KPU dipecat karena pelanggaran etik. Semua ini bukan kebetulan—ini akibat sistem.

Demokrasi liberal tidak memperkuat persatuan, justru mengikis nasionalisme dan menggantinya dengan pragmatisme sesaat.


PILKADA DAN PILSUNG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

Negara Pancasila tidak mengenal konsep mayoritas-minoritas dalam perebutan kekuasaan. Ia mengenal musyawarah mufakat.

Bung Karno menegaskan:

“Kita mendirikan negara bukan untuk satu golongan, bukan untuk yang menang, bukan untuk yang kuat, tetapi semua untuk semua.”

Pemilihan langsung yang menjadikan kekuasaan sebagai hadiah bagi pemenang adalah pengingkaran terhadap prinsip tersebut.


KESALAHAN MENAFSIRKAN DEMOKRASI

Pembukaan UUD 1945 menyatakan dengan jelas:

“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.”

Artinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan perwakilan, bukan demokrasi liberal elektoral.

Tafsir bahwa “dipilih secara demokratis” harus selalu berarti pemilihan langsung adalah tafsir sepihak yang layak diuji secara konstitusional.


DEMOKRASI TANPA MARTABAT

Fenomena calon kepala daerah melawan “kotak kosong” adalah simbol paling telanjang dari degradasi demokrasi. Manusia dilawan benda mati. Ini bukan demokrasi bermartabat, ini absurditas politik.

Demokrasi Pancasila menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukan pertunjukan prosedural tanpa makna.


DAMPAK TERHADAP BANGSA

  1. Politik uang melahirkan pemimpin korup.

  2. Polarisasi identitas memecah masyarakat.

  3. Partisipasi menurun karena rakyat tidak percaya sistem.

  4. Lembaga pemilu kehilangan wibawa.

  5. ASN dan aparat kehilangan netralitas.

Semua ini berujung pada krisis kepercayaan nasional.


SOLUSI: KEMBALI KE DEMOKRASI PANCASILA

Solusi bukan tambal sulam sistem liberal. Solusi adalah kembali ke:

  • Permusyawaratan Perwakilan melalui DPRD.

  • Biaya politik murah.

  • Seleksi pemimpin berbasis kapasitas, bukan kapital.

  • Menghidupkan kembali semangat gotong royong politik.

Inilah demokrasi yang sesuai konstitusi, sesuai jati diri bangsa, dan sesuai ajaran Bung Karno.


KESIMPULAN

Amandemen UUD 1945 telah melahirkan kontradiksi antara Pembukaan dan Batang Tubuh konstitusi. Demokrasi liberal telah menjauhkan bangsa dari Pancasila.

Pertanyaannya:
Apakah kita akan terus memelihara sistem yang memecah, memiskinkan, dan mengkorup bangsa?

Atau kita berani kembali kepada jati diri kita sendiri:
Demokrasi Pancasila — permusyawaratan perwakilan — negara semua untuk semua.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg