Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Jutaan Hektare Sawit Ilegal Ditertibkan, Jejak Pembiaran Negara Terbuka

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 02:35 15 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta-Fusilatnews — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan sepanjang tahun 2025. Pemerintah menampilkan capaian ini sebagai bukti keseriusan negara menegakkan aturan. Namun di balik angka masif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana jutaan hektare kebun sawit ilegal bisa tumbuh dan beroperasi bertahun-tahun tanpa hambatan berarti?

Fakta terbentuknya perkebunan sawit ilegal dalam skala raksasa menandakan bahwa pelanggaran kawasan hutan bukan sekadar akibat kelengahan administratif. Para pemerhati lingkungan menilai kondisi ini mencerminkan pembiaran sistemik, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang kerap berakhir pada kompromi. Perambahan tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui proses panjang yang seharusnya terdeteksi sejak awal.

Dampaknya tidak hanya pada tata kelola kehutanan, tetapi juga pada krisis ekologis yang kini semakin terasa. Kawasan hutan lindung dan konservasi kehilangan fungsi vital sebagai penyangga tata air, pengendali iklim mikro, serta habitat keanekaragaman hayati. Rentetan banjir bandang, longsor, dan kekeringan ekstrem di berbagai daerah kian memperkuat dugaan bahwa kerusakan lingkungan telah mencapai titik mengkhawatirkan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat menertibkan individu maupun korporasi yang melanggar penggunaan kawasan hutan. Fokus kerja satgas meliputi penguasaan kembali lahan, pengenaan sanksi administratif, hingga pengamanan aset negara. Namun sejumlah kalangan menilai orientasi kebijakan ini lebih menitikberatkan pada aspek legal dan finansial, sementara pemulihan ekologis belum menjadi prioritas utama.

Sepanjang 2025, Satgas PKH melaporkan telah menerima pembayaran denda administratif sebesar Rp 4,76 triliun dari 41 perusahaan sawit yang terbukti melanggar. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai porsi dana tersebut yang benar-benar dialokasikan untuk rehabilitasi hutan. Kerusakan ekologis seolah dianggap selesai begitu kewajiban finansial dipenuhi.

Kebijakan lanjutan pemerintah juga menuai sorotan. Lahan sawit ilegal hasil penertiban tidak dikembalikan menjadi kawasan hutan, melainkan diserahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara PT Agrinas Palma Nusantara. Artinya, aktivitas perkebunan tetap berlangsung, hanya berganti pengelola dari swasta ke negara. Alih-alih memulihkan ekosistem, negara justru melanjutkan eksploitasi atas nama penertiban.

Situasi ini memunculkan kritik bahwa penegakan hukum kehutanan berisiko berhenti pada aspek administratif semata, tanpa menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan. Penertiban yang tidak diikuti restorasi dikhawatirkan hanya akan memperpanjang siklus degradasi hutan, sekaligus melegitimasi praktik lama dengan wajah baru.

Ke depan, publik menanti apakah kebijakan penertiban kawasan hutan akan berkembang menjadi agenda pemulihan ekologis yang nyata, atau sekadar menjadi mekanisme legalisasi baru atas eksploitasi sumber daya alam.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg