Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus terungkap dan menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memeriksa Direktur Utama PT Finnet Indonesia Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi dalam penyidikan proyek senilai sekitar Rp 2,1 triliun pada periode 2020-2024.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran swasta dalam proyek pengadaan EDC, termasuk dugaan pencungkilan harga dan pengaturan pemenang tender. Penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari internal BRI dan mitranya, serta menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar rupiah.
Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pengadaan teknologi. Perhatian besar diberikan masyarakat karena proyek EDC berkaitan langsung dengan layanan transaksi masyarakat dan penggunaan dana yang sangat besar.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan, penegakan hukum tidak boleh sembarangan. Menurutnya, siapapun yang terbukti terlibat harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penegakan hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Ia juga meyakini transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat yakin proses hukum berjalan obyektif dan profesional, tanpa campur tangan kepentingan khusus.
Kasus dugaan korupsi EDC BRI kini mendapat sorotan luas. Masyarakat menantikan langkah tegas KPK untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tidak ada komentar