Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

NEGARA BUNTUNG, OLIGARKI UNTUNG – Fusilat News

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 12:54 23 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta, 20 Februari 2026
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Januari 2026, di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dua periode di era Presiden Joko Widodo, bukanlah sekadar peristiwa hukum biasa. Langkah ini berpotensi membuka kotak pandora mega-skandal tata kelola perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait praktik pemutihan yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan.

Akar persoalan bertumpu pada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Regulasi yang sejatinya dirancang untuk menertibkan penguasaan lahan sawit oleh korporasi justru diduga kuat telah diselewengkan menjadi komoditas dagang antara regulator dan pelaku usaha.

Dengan penerapan Pasal 110A, pelanggar cukup dikenai sanksi ringan berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)—dua komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PSDH merupakan pengganti nilai intrinsik hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, sementara DR diperuntukkan bagi pembiayaan reboisasi dan rehabilitasi hutan. Namun, mekanisme ini justru membuka ruang kompromi hukum yang merugikan negara secara sistemik.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Berdasarkan data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dimiliki Satgas Sawit, dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan—setara hampir 50 kali luas wilayah Jakarta—potensi penerimaan negara dari denda dan kewajiban pajak seharusnya mencapai sekitar Rp 450 triliun.

Faktanya, Satgas Sawit hanya menetapkan sanksi sekitar Rp 70 triliun. Artinya, terdapat selisih fantastis sebesar Rp 380 triliun yang patut diduga telah “menguap” entah ke mana.

Selisih super jumbo tersebut diduga terjadi melalui manipulasi mekanisme self-reporting. Korporasi melaporkan luas lahan yang jauh lebih kecil dari kondisi faktual di lapangan, sementara KLHK sebagai verifikator diduga menutup mata atau bahkan melegitimasi data palsu tersebut.

Padahal, Pasal 110B—yang memuat sanksi berat berupa denda administratif progresif—seharusnya diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang secara nyata merambah kawasan hutan secara ilegal. Namun, pelanggaran tersebut “disulap” seolah-olah memiliki izin lama, sehingga dendanya menjadi murah. Selisih denda inilah yang merupakan kerugian negara dan patut diduga menjadi bancakan oknum tertentu.

Apabila terbukti bahwa Siti Nurbaya dan/atau jajarannya terlibat dalam rekayasa status pemutihan ini, maka seluruh narasi keberhasilan hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan runtuh. Fakta akan berbicara bahwa industri sawit nasional dibangun di atas pondasi korupsi, manipulasi hukum, dan perusakan hutan lindung yang dilegalkan secara ugal-ugalan.

Kini publik menanti:
apakah Korps Adhyaksa benar-benar berani menyeret seluruh pelaku, termasuk para intellectual dader di balik Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, ke meja hijau?
Ataukah kasus ini kembali berakhir antiklimaks, seperti banyak perkara sumber daya alam sebelumnya—besar di awal, menguap di akhir?

Kita tunggu tanggal mainnya.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg