Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Rismon Ajukan SP3 ke Polda Metro Jaya, Dinilai “Makan Kotorannya Sendiri” Analisa: Damai Hari Lubis

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Mar 2026 19:41 11 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta-FusilatNews — Langkah Rismon yang mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya memicu kritik tajam. Pengamat hukum Damai Hari Lubis (DHL) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kontradiksi yang justru melemahkan posisi pihaknya sendiri.

Menurut Damai Hari Lubis, pengajuan SP3 itu ibarat “Rismon makan kotorannya sendiri”, karena sikap tersebut dinilai berbalik arah dari narasi dan strategi hukum yang sebelumnya mereka bangun.

Dinilai Bertentangan dengan Strategi Hukum

DHL menilai, pengajuan SP3 oleh Rismon secara tidak langsung mematahkan teori hukum yang sebelumnya dikemukakan oleh kuasa hukum mereka, yakni Refly Harun.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Refly sebelumnya diketahui mengajukan permohonan SP3 atas nama RRT melalui jalur Irwasum Polri, sebagai bentuk keberatan terhadap proses penyidikan yang berjalan.

Namun dengan langkah Rismon yang mengajukan SP3 langsung kepada penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, menurut DHL, terdapat inkonsistensi dalam strategi hukum.

“Dengan pola Rismon mengajukan SP3 langsung kepada penyidik, itu sama saja menolak atau mematahkan teori yang dibangun oleh pengacaranya sendiri,” ujar DHL dalam analisisnya.

Dugaan Ketakutan atas Tuduhan Ijazah

DHL juga menilai langkah tersebut bisa dibaca sebagai indikasi adanya kekhawatiran terkait tuduhan yang berkembang, termasuk soal dugaan ijazah dari Jepang yang menjadi sorotan publik dalam polemik yang melibatkan sejumlah tokoh.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rismon mengenai alasan spesifik pengajuan SP3 tersebut.

Bom Waktu bagi Roy dan Tifa

Dalam analisisnya, DHL menyebut permohonan SP3 yang diajukan Rismon dapat menjadi “bom waktu” bagi sejumlah pihak lain yang berada dalam satu spektrum gerakan, termasuk Roy dan Tifa.

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan skenario:

  • Jika SP3 dikabulkan, maka pihak Roy dan Tifa dapat merasa diuntungkan karena kasus tidak berlanjut.
  • Jika SP3 ditolak, maka kelompok yang disebut sebagai RRT harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum maupun moral.

Hal itu terutama terkait dinamika yang terjadi dalam kelompok yang selama ini disebut bernaung dalam TPUA, termasuk konflik internal yang muncul sejak pertemuan pada 2 Mei 2025 di Gedung Juang.

DHL menilai sejak saat itu muncul pola baru melalui pembentukan kelompok TAKA, yang menurutnya bertujuan untuk “mengerdilkan peran TPUA” dalam gerakan tersebut.

Menunggu Sikap Said Didu dan Refly Harun

Di tengah polemik ini, DHL juga mempertanyakan sikap sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif memberikan komentar, seperti Said Didu dan Refly Harun.

Menurutnya, publik menunggu apakah keduanya akan memberikan tanggapan kritis terhadap langkah Rismon tersebut.

“Apakah akan ada komentar nyinyir dari Said Didu dan Refly Harun? Sampai saat ini publik masih menunggu,” kata DHL.

Menanti Keputusan Penyidik

Sementara itu, keputusan terkait permohonan SP3 sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dan proses penyidikan yang berjalan.

Jika permohonan tersebut ditolak, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila dikabulkan, penyidikan perkara tersebut akan resmi dihentikan.

Perkembangan keputusan penyidik diperkirakan akan menjadi faktor penting yang menentukan arah dinamika hukum sekaligus hubungan antar pihak yang selama ini terlibat dalam polemik tersebut.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg