Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Konsultasi Publik AMDAL PT SPKN Digelar di Mantup, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Prioritas Tenaga Kerja

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 02:01 12 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pengembangan dan operasional industri pengelolaan perdagangan produk kayu olahan milik PT Surya Pesona Kayu Nusantara (SPKN) digelar di Balai Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang berlokasi di Jalan Raya Lamongan–Mojokerto KM 22 ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) drg. Fida Nuraida, M.Kes., Camat Mantup Ilyas, S.Kep., Ns., unsur Muspika, Kepala Desa Mantup Mustofa beserta perangkat desa, polisi (Polsek), TNI (Koramil), tokoh agama, tokoh masyarakat, Aliansi Wanita Lamongan (APEL), serta perwakilan warga dari sembilan dusun sekitar lokasi perusahaan.

DLH menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pendirian hingga operasional perusahaan agar tetap memenuhi prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Mantup dan Lamongan pada umumnya.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari kebisingan mesin yang berpotensi terdengar di sekitar pemukiman dan sekolah, menyempitnya lahan persawahan yang dapat mempengaruhi resapan air saat musim hujan, hingga tuntutan prioritas perekrutan tenaga kerja lokal disertai dengan pelatihan bagi warga untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT SPKN menyatakan siap menampung seluruh aspirasi masyarakat, baik terkait dampak sosial maupun ekosistem. Perusahaan juga berkomitmen untuk memperhatikan pengelolaan air limbah, udara, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bagian dari tanggung jawab operasionalnya, serta membangun kerja sama yang berkelanjutan dengan warga sekitar.

Konsultan lingkungan hidup PT SPKN, Rokib menambahkan, seluruh aspek mulai dari AMDAL, sanitasi, hingga UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) akan dilaksanakan sesuai prosedur DLH. Ia juga menyatakan, proses pengawasan dapat dilakukan bersama oleh masyarakat dan instansi terkait secara berkala, minimal enam bulan sekali, sehingga keberadaan perusahaan memberikan manfaat timbal balik baik bagi perusahaan maupun warga. Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg