Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Hadiah Hari Kartini, Arif Rahman: Pengesahan UU PPTT Untuk Melindungi Pahlawan Dalam Negeri

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Apr 2026 16:46 6 Catra

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislatif (Baleg) Fraksi Partai NasDem Arif Rahman menegaskan, momentum Hari Kartini menjadi titik sejarah DPR RI dalam mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurut Arif, pengesahan RUU PPTT bukan sekedar soal peraturan perundang-undangan, namun merupakan wujud nyata dukungan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja diam-diam tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadiah Hari Kartini yang paling berarti dari DPR RI adalah disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ini bukan sekedar produk hukum, tapi wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” kata Arif Rahman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia yakin bahwa selama berpuluh-puluh tahun para pekerja rumah tangga hidup dalam ruang abu-abu yang legal. Mereka bekerja dengan penuh dedikasi mengurus rumah tangga orang lain, namun seringkali tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja yang mempunyai hak-hak dasar.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Banyak dari mereka yang disebut pelayan, bukan pekerja. Padahal mereka bekerja dengan tenaga, waktu, bahkan mengorbankan nyawa pribadinya untuk menopang perekonomian keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini terus berlanjut,” tegasnya.

Arif mengatakan Hari Kartini sangat relevan sebagai momentum pengesahan UU PPRT karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan upah yang tidak manusiawi.

Menurutnya, semangat perjuangan RA Kartini mengenai kesetaraan dan martabat perempuan harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkrit, bukan sekedar upacara tahunan.

“Jika sebelumnya Kartini memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, kini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan yang bekerja di ranah domestik mendapat perlindungan yang memadai dan adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU PPRT memiliki sejumlah poin strategis yang sangat mendasar, mulai dari pengakuan formal terhadap status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah yang layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Bagi Arif, pengesahan peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam mengubah cara pandang bangsa terhadap pekerja rumah tangga.

“Pekerja rumah tangga adalah pahlawan dalam negeri. Merekalah yang membantu jutaan keluarga Indonesia melakukan aktivitas ekonomi dan sosial setiap hari. Namun ironisnya, merekalah yang paling sedikit mendapat istirahat dan paling akhir sejahtera,” tuturnya.

Ia menegaskan, DPR RI harus mempunyai keberanian moral untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok rentan yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Ini soal hati nurani. Negara yang besar adalah negara yang mampu mengagungkan pekerja yang paling pendiam sekalipun. Kita tidak boleh lagi memelihara budaya feodal yang memandang rendah pekerjaan rumah tangga,” lanjutnya.

Arif juga menegaskan, pengesahan UU PPTT akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya menjadi isu nasional, namun juga bagian dari komitmen global dalam menghormati hak pekerja dan perempuan.

“Setelah gelap terbitlah terang. Hari ini, terang harus benar-benar masuk ke dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, mereka adalah pekerja, warga negara dan bagian penting masa depan Indonesia,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg