Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

30 TAHUN OTDA: DAERAH BELUM MERDEKA, KEKUASAAN TETAP TERGENGGAM DI PUSAT

waktu baca 7 menit
Senin, 27 Apr 2026 10:35 88 Ardo Setiawan

30 TAHUN OTDA: DAERAH BELUM MERDEKA, KEKUASAAN TETAP TERGENGGAM DI PUSAT

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh : Yanto Ijie
Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat

Regulasi Pusat Bertebaran, Semangat Desentralisasi Tergerus Pelan-pelan

Tiga puluh tahun sudah berlalu sejak semangat otonomi daerah dikumandangkan sebagai wujud pengakuan atas keberagaman dan potensi setiap wilayah di Indonesia. Tujuannya mulia: menyerahkan kewenangan kepada daerah agar mampu mengatur rumah tangganya sendiri, membangun kesejahteraan warganya, dan menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Namun, setelah tiga dekade berjalan, realitas yang ada berbanding terbalik dengan cita-cita awal itu.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Yang terjadi justru sebaliknya: daerah belum merdeka. Kemerdekaan yang dijanjikan nyatanya hanya berlangsung sebentar, lalu perlahan ditarik kembali. Kini, kekuasaan, kendali kebijakan, dan sumber daya masih bertumpu sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Bahkan, dalam perjalanannya, lahir satu per satu aturan yang justru berfungsi sebagai alat untuk memangkas kewenangan daerah, melemahkan prinsip desentralisasi, dan mengembalikan pola pemerintahan yang serba terpusat.

Apa yang disebut “kemerdekaan daerah” ternyata hanya menjadi jargon politik semata. Sebaliknya, kekuasaan, kebijakan, dan kendali utama tetap bertumpu kokoh di tangan pemerintah pusat. Regulasi demi regulasi terus lahir dari gedung-gedung kementerian di Jakarta, yang bukannya memperkuat desentralisasi, melainkan justru menjadi alat untuk menarik kembali kewenangan yang sempat diberikan, dalam proses yang disebut pengamat sebagai “resentralisasi halus” – halus, rapi, namun mematikan potensi lokal.

📉 KEWENANGAN SEMAKIN SEMPIT, BEBAN SEMAKIN BERAT

Pada awal reformasi, melalui UU 22 Tahun 1999, sempat ada angin segar: daerah diberikan kewenangan luas untuk mengatur hampir semua urusan pemerintahan, kecuali beberapa bidang mutlak pusat seperti pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri. Namun, semangat itu perlahan luntur.

Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diikuti berbagai aturan turunan hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terjadi pergeseran besar:

  • Kewenangan mengelola pendidikan menengah, pelayanan kesehatan tingkat lanjut, hingga pengelolaan sumber daya alam strategis ditarik kembali ke pusat atau provinsi
  • Daerah hanya disisakan tugas-tugas teknis dan operasional, tanpa kekuasaan menentukan arah kebijakan
  • Meskipun kewenangan dipangkas, beban tanggung jawab pelayanan publik tetap dibebankan sepenuhnya ke pundak kepala daerah

“Ini seperti disuruh menanam padi, tapi benih dan alatnya dipegang orang lain.

💰 KETERGANTUNGAN FISKAL: DARAH HIDUP DAERAH BERASAL DARI PUSAT

Masalah paling krusial terletak pada sisi keuangan. Dari 514 daerah kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 80 persen masih sangat bergantung pada dana transfer pusat – baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Beberapa daerah di wilayah timur Indonesia bahkan memiliki tingkat ketergantungan mencapai 90 persen. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk membangun jalan, membayar gaji guru, atau menyediakan layanan kesehatan, sebagian besar berasal dari Jakarta.

Kondisi ini diperparah dengan aturan yang makin ketat: penggunaan dana transfer diatur sedemikian rinci, sehingga daerah hampir tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan spesifik wilayahnya. Inilah yang membuat semboyan “otonomi seluas-luasnya” menjadi ironi pahit.

📜REGULASI PUSAT: PINTU BELAKANG UNTUK MENGUASAI KEMBALI

Sejak diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan turunannya, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga surat edaran, tercatat ada puluhan aturan yang secara langsung maupun tidak langsung mempersempit ruang gerak daerah.

Dulu, semangat reformasi memberikan keleluasaan luas bagi daerah untuk mengelola hampir seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang yang menjadi kewenangan mutlak negara. Namun seiring waktu, aturan baru terus bermunculan: pengelolaan sumber daya alam strategis, pengaturan standar pelayanan dasar, pengelolaan keuangan, hingga urusan pertanahan—semuanya diatur sedemikian rinci dari Jakarta. Akibatnya, apa yang disebut “otonomi seluas-luasnya” nyatanya hanya tinggal slogan belaka.

Daerah seolah hanya diberi wewenang untuk melaksanakan, bukan merencanakan atau menentukan arah. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat pun kerap kali tak lebih dari “pelaksana perintah” yang setiap langkahnya harus menunggu persetujuan atau mengikuti aturan baku dari pusat, tanpa ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan karakteristik wilayahnya masing-masing.

🗣️ “OTDA HANYA MAINAN KATA, KEKUASAAN TETAP DIPEGANG JAKARTA”

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Ketua Umum Forum Pemerhati dan Praktisi Otonomi Daerah (FOPERA), Yanto Ijir, menyampaikan pandangan yang sangat tajam dan tegas. Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, ia menilai bahwa perjalanan 30 tahun Otonomi Daerah sejatinya adalah perjalanan pengkhianatan terhadap semangat keadilan dan kesetaraan antarwilayah.

“Selama 30 tahun ini, yang kita lihat hanyalah akrobat kebijakan. Otonomi daerah diumbar-umbar sebagai bentuk kemerdekaan, tapi nyatanya itu semua hanya mainan kata-kata belaka. Yang merdeka itu cuma pusat—yang punya kekuasaan menentukan segalanya, yang punya kuasa mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan daerah,” tegas Yanto dengan nada lantang.

Ia menuding bahwa lahirnya beragam regulasi dari pusat bukan semata-mata untuk menertibkan, melainkan strategi halus untuk menarik kembali kekuasaan yang pernah diberikan.

“Lihat saja, setiap kali ada kesalahan kecil di daerah, atau bahkan hanya karena pusat ingin menguasai sumber daya, maka dikeluarkanlah peraturan baru yang bilang ‘ini harus diatur dari pusat’. Alasannya beragam: demi keseragaman, demi efisiensi, demi kepentingan nasional. Tapi pada intinya cuma satu: pusat takut kehilangan kendali, pusat takut berbagi kekuasaan. Akibatnya, daerah jadi tak berdaya, hanya bisa menunggu instruksi dan jatah dana dari atas,” lanjutnya.

Yanto juga menyoroti dampak nyata dari kebijakan ini: ketimpangan pembangunan yang makin melebar, karena daerah yang memiliki potensi besar tak diberi ruang untuk mengembangkannya, sementara daerah yang masih tertinggal tak diberi keleluasaan untuk mencari solusi sesuai kondisi lokal.

“Bagaimana mungkin daerah bisa maju kalau tangan dan kakinya diikat? Bagaimana mungkin kita bicara keadilan kalau semua keputusan diambil di satu titik yang jauh dari suara dan kebutuhan rakyat? Ini bukan otonomi, ini cuma pembagian tugas semata, tanpa pembagian kekuasaan yang hakiki,” kritiknya.

🛠️ SOLUSI KONKRET: MEMBANGKITKAN KEMBALI SEMANGAT DESENTRALISASI

Untuk mengakhiri kondisi yang membelenggu ini dan mewujudkan kemerdekaan daerah yang sesungguhnya, Yanto Ijir beserta jajaran FOPERA merumuskan sejumlah langkah nyata yang harus segera diambil, bukan lagi dibahas berlarut-larut:

  1. Audit Total Seluruh Regulasi yang Melemahkan Daerah
  • Pemerintah pusat harus segera meninjau dan mengevaluasi setiap peraturan, baik undang-undang maupun aturan di bawahnya, yang secara jelas mempersempit kewenangan daerah.
  • Aturan yang bertentangan dengan semangat Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi seluas-luasnya harus dicabut atau direvisi total, tanpa penundaan beralasan apa pun.
  • Ditetapkan batasan yang tegas dan jelas: apa yang menjadi urusan pusat, apa yang menjadi urusan daerah, tanpa ruang tafsir yang bisa dimanfaatkan untuk menarik kembali kekuasaan kapan saja.
  1. Mengembalikan Kewenangan Sesuai Asas Desentralisasi
  • Mengembalikan kewenangan pengelolaan urusan yang bersifat lokal sepenuhnya ke daerah, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya, dengan tetap menjaga kepentingan nasional secara proporsional.
  • Pusat cukup berperan sebagai pengawas, pembuat standar umum, dan fasilitator, bukan lagi sebagai pengatur rinci yang mengatur setiap langkah operasional daerah.
  1. Mereformasi Sistem Keuangan Pusat dan Daerah
  • Meningkatkan proporsi pendapatan asli daerah dan pembagian hasil dari sumber daya alam, sehingga daerah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer yang penggunaannya diatur sangat ketat dari pusat.
  • Memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola keuangannya sesuai skala prioritas pembangunan lokal, tanpa harus terbelenggu oleh aturan prosedural yang berbelit-belit dan menghambat pelaksanaan program.
  1. Menerapkan Otonomi Asimetris yang Adil
  • Tidak lagi menggunakan satu pola ukuran yang sama untuk semua daerah. Daerah yang memiliki kapasitas dan kemampuan memadai diberi kewenangan yang lebih luas, sedangkan daerah yang masih membutuhkan pendampingan dibantu secara bertahap, bukan dipersempit ruang geraknya.
  • Hal ini akan memastikan setiap daerah berkembang sesuai kecepatan dan potensinya masing-masing, tanpa ada yang tertinggal atau dibatasi kemajuannya.
  1. Membangun Budaya Percaya Satu Sama Lain
  • Pusat harus mengubah pola pikir dari “menguasai” menjadi “mempercayai”. Selama ini, kebijakan dibangun atas dasar kecurigaan, bukan atas dasar kepercayaan bahwa daerah mampu mengelola urusannya sendiri.
  • Sebaliknya, daerah juga harus menunjukkan tanggung jawab yang besar dalam mengelola kekuasaan yang diberikan, sehingga kepercayaan yang dibangun tidak berakhir dengan penyalahgunaan wewenang.

📢PENUTUP

Tiga puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk membuktikan apakah sebuah sistem berjalan dengan baik atau tidak. Jika hingga hari ini daerah masih terasa terbelenggu, jika kekuasaan masih bertumpu hanya di satu tempat, maka itu adalah tanda bahwa sistem yang ada perlu diperbaiki secara mendasar, bukan hanya ditambal sana-sini.

Seperti yang ditekankan oleh Yanto Ijir: “Kemerdekaan daerah bukanlah ancaman bagi keutuhan negara, melainkan fondasi terkuat untuk menjaga persatuan. Negara ini besar, tidak mungkin diatur semuanya dari satu titik. Sudah saatnya pusat berbesar hati untuk berbagi kekuasaan, dan memberi kesempatan kepada setiap daerah untuk berdiri tegak dan merdeka mengatur rumah tangganya sendiri.”

Jika hal ini tidak segera diwujudkan, maka 30 tahun ke depan nanti, kita hanya akan mengulang kisah yang sama: janji kemerdekaan yang tak pernah sampai, dan kekuasaan yang selamanya hanya bertumpu di pusat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg