Pernyataan Amien Rais yang meminta agar kritik terhadap negara disertai dengan permintaan maaf, jika ditarik dalam ruang publik yang sehat, sebenarnya layak diuji secara serius. Namun ketika respons terhadap pernyataan itu justru datang dari seorang pejabat negara yang memiliki mandat menjaga Hak Asasi Manusia—yakni Natalius Pigai—maka persoalannya tidak lagi sekadar debat opini, melainkan menyentuh fondasi berpikir negara tentang HAM itu sendiri.
Di titik inilah muncul kegelisahan: apakah terjadi pembalikan logika dalam memahami hak dan kekuasaan?
Dalam prinsip dasar demokrasi, kritik warga terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan—ia adalah esensi dari kebebasan itu sendiri. Tanpa kritik, kekuasaan akan bergerak tanpa koreksi, dan tanpa koreksi, penyimpangan menjadi keniscayaan.
Hak untuk mengkritik dijamin dalam berbagai instrumen, baik konstitusi maupun norma universal HAM. Kritik, bahkan yang keras sekalipun, tidak otomatis menjadi bentuk pelanggaran. Ia adalah ekspresi dari:
Menuntut agar kritik disertai “permintaan maaf kepada negara” justru membuka ruang tafsir yang berbahaya: seolah-olah negara adalah entitas yang tidak boleh disalahkan, atau lebih jauh, tidak boleh disentuh.
Padahal dalam negara demokrasi, yang harus tunduk adalah kekuasaan—bukan rakyatnya.
Berbeda dengan warga, negara memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan—termasuk kekuasaan koersif. Di sinilah prinsip HAM menjadi tegas:
Setiap tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga, sekecil apa pun, memiliki potensi menjadi pelanggaran HAM.
Mengapa? Karena:
Maka ukuran moralnya berbeda.
Jika warga mengkritik dengan kata-kata keras—itu bagian dari kebebasan.
Namun jika aparat merespons dengan kekerasan—itu bukan sekadar tindakan, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.
Di sinilah kritik terhadap cara berpikir Natalius Pigai menjadi relevan. Sebagai Menteri HAM, posisi yang diembannya bukan hanya administratif, tetapi juga filosofis: menjaga agar negara tidak melampaui batasnya.
Namun jika narasi yang berkembang justru:
maka yang terjadi adalah pembalikan logika HAM.
Dalam kerangka ini:
Ini bukan sekadar kekeliruan retoris. Ini adalah distorsi prinsip.
Hak Asasi Manusia tidak dirancang untuk membuat negara merasa nyaman.
Ia dirancang untuk memastikan warga tetap aman—terutama dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sejarah menunjukkan:
Karena itu, mandat utama pejabat HAM adalah:
Kritik, sekeras apa pun, adalah napas demokrasi.
Sebaliknya, kekerasan aparat—sekecil apa pun—adalah alarm bahaya bagi keadilan.
Jika prinsip ini dibalik, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan berpikir, tetapi pergeseran arah negara itu sendiri.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apakah negara berdiri untuk melindungi warganya, atau justru menuntut perlindungan dari warganya?
Di situlah ujian sesungguhnya bagi siapa pun yang mengemban amanat sebagai penjaga Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar