Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Sekeras-keras Warga Mengkritik Penguasa — Itu Bukan Pelanggaran HAM; Sekecil-kecil Aparat Negara Melakukan Kekerasan kepada Warga Negara — Itulah Pelanggaran HAM. Mindset yang Jungkir Balik dari Natalius Pigai

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 13:28 1 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pernyataan Amien Rais yang meminta agar kritik terhadap negara disertai dengan permintaan maaf, jika ditarik dalam ruang publik yang sehat, sebenarnya layak diuji secara serius. Namun ketika respons terhadap pernyataan itu justru datang dari seorang pejabat negara yang memiliki mandat menjaga Hak Asasi Manusia—yakni Natalius Pigai—maka persoalannya tidak lagi sekadar debat opini, melainkan menyentuh fondasi berpikir negara tentang HAM itu sendiri.

Di titik inilah muncul kegelisahan: apakah terjadi pembalikan logika dalam memahami hak dan kekuasaan?


Kritik Warga: Hak, Bukan Ancaman

Dalam prinsip dasar demokrasi, kritik warga terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan—ia adalah esensi dari kebebasan itu sendiri. Tanpa kritik, kekuasaan akan bergerak tanpa koreksi, dan tanpa koreksi, penyimpangan menjadi keniscayaan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Hak untuk mengkritik dijamin dalam berbagai instrumen, baik konstitusi maupun norma universal HAM. Kritik, bahkan yang keras sekalipun, tidak otomatis menjadi bentuk pelanggaran. Ia adalah ekspresi dari:

  • kebebasan berpendapat,
  • kebebasan berekspresi,
  • dan partisipasi warga dalam kehidupan bernegara.

Menuntut agar kritik disertai “permintaan maaf kepada negara” justru membuka ruang tafsir yang berbahaya: seolah-olah negara adalah entitas yang tidak boleh disalahkan, atau lebih jauh, tidak boleh disentuh.

Padahal dalam negara demokrasi, yang harus tunduk adalah kekuasaan—bukan rakyatnya.


Negara dan Aparat: Pemegang Kuasa, Pemikul Tanggung Jawab

Berbeda dengan warga, negara memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan—termasuk kekuasaan koersif. Di sinilah prinsip HAM menjadi tegas:

Setiap tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga, sekecil apa pun, memiliki potensi menjadi pelanggaran HAM.

Mengapa? Karena:

  • Negara memiliki monopoli kekuasaan
  • Aparat bertindak atas nama hukum
  • Warga berada dalam posisi yang secara struktural lebih lemah

Maka ukuran moralnya berbeda.

Jika warga mengkritik dengan kata-kata keras—itu bagian dari kebebasan.
Namun jika aparat merespons dengan kekerasan—itu bukan sekadar tindakan, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.


Mindset yang Jungkir Balik

Di sinilah kritik terhadap cara berpikir Natalius Pigai menjadi relevan. Sebagai Menteri HAM, posisi yang diembannya bukan hanya administratif, tetapi juga filosofis: menjaga agar negara tidak melampaui batasnya.

Namun jika narasi yang berkembang justru:

  • menggeser fokus dari perlindungan warga
  • menuju pembelaan terhadap “perasaan negara”
  • atau bahkan menempatkan kritik sebagai sesuatu yang perlu ditebus dengan permintaan maaf

maka yang terjadi adalah pembalikan logika HAM.

Dalam kerangka ini:

  • Warga yang kritis diposisikan sebagai pihak yang “bersalah”
  • Negara yang memiliki kuasa justru ditempatkan sebagai pihak yang “harus dilindungi”

Ini bukan sekadar kekeliruan retoris. Ini adalah distorsi prinsip.


HAM Bukan Tentang Negara yang Nyaman, Tapi Warga yang Aman

Hak Asasi Manusia tidak dirancang untuk membuat negara merasa nyaman.
Ia dirancang untuk memastikan warga tetap aman—terutama dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Sejarah menunjukkan:

  • pelanggaran HAM hampir selalu dilakukan oleh negara atau aparatnya
  • sangat jarang—atau hampir tidak pernah—warga biasa melanggar HAM dalam arti struktural

Karena itu, mandat utama pejabat HAM adalah:

  • mengawasi negara,
  • bukan menertibkan warga yang bersuara.

Penutup: Mengembalikan Arah yang Lurus

Kritik, sekeras apa pun, adalah napas demokrasi.
Sebaliknya, kekerasan aparat—sekecil apa pun—adalah alarm bahaya bagi keadilan.

Jika prinsip ini dibalik, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan berpikir, tetapi pergeseran arah negara itu sendiri.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apakah negara berdiri untuk melindungi warganya, atau justru menuntut perlindungan dari warganya?

Di situlah ujian sesungguhnya bagi siapa pun yang mengemban amanat sebagai penjaga Hak Asasi Manusia.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg