Oleh: Entang SastraatmadjaSinyal lampu merah terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian kini kian berkelap-kelip. Praktik alih fungsi yang marak, serampangan, dan nyaris tanpa kendali tampak terang-benderang dalam keseharian kita. Lahan sawah produktif terus menyusut, tergerus oleh jalan tol, bandara internasional, pelabuhan berkelas dunia, rel kereta cepat, kawasan industri, hingga tekanan kebutuhan perumahan dan infrastruktur lainnya. Alih fungsi lahan seolah menjadi keniscayaan, meski sesungguhnya menyimpan ancaman besar bagi masa depan pangan bangsa.
Yang lebih memprihatinkan, revisi tata ruang daerah justru mempersempit ruang pertanian. Luas baku sawah terus berkurang. Di Jawa Barat, misalnya, hasil kompilasi Kabupaten/Kota yang merevisi RTRW mencatat luas baku sawah kini tinggal sekitar 790 ribu hektare, turun drastis dari sebelumnya 928 ribu hektare. Artinya, dalam waktu relatif singkat, sekitar 140 ribu hektare sawah produktif lenyap dari peta.
Kekhawatiran atas derasnya alih fungsi lahan pertanian kian nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap tahun kita mendengar laporan tentang ribuan hektare sawah yang berubah fungsi. Jika tidak menjadi kawasan industri, sawah berganti rupa menjadi bandara, pelabuhan, rel kereta cepat, atau permukiman. Dengan dalih pembangunan, lahan pertanian produktif dikorbankan.
Data Kementerian ATR/BPN memperkuat kecemasan ini. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mencatat alih fungsi lahan pertanian mencapai sekitar 554 ribu hektare per tahun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal bahaya bagi keberlanjutan produksi pangan nasional.
Ironisnya, meski telah ada payung hukum—Undang-Undang, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Kepala Daerah—yang bertujuan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya daya kendali pemerintah. Regulasi ada, tetapi penerapannya sering tak menggigit.
Alih fungsi lahan terus berlangsung, disaksikan terang-terangan oleh seluruh warga bangsa. Pemerintah belum mampu mengendalikannya secara efektif. Lebih jauh lagi, muncul fenomena baru yang tak kalah mengkhawatirkan: alih kepemilikan lahan sawah dari petani ke non-petani.
Bayangkan bila proses ini dibiarkan masif. Dalam beberapa dekade ke depan, kita mungkin kesulitan menemukan petani yang benar-benar memiliki sawahnya sendiri. Kedaulatan petani atas tanah garapan berisiko tinggal slogan. Pemilik lahan bukan lagi petani, melainkan para investor dan juragan tanah yang menempatkan kekayaannya dalam bentuk sawah. Sebagian lahan tetap digarap, tetapi tak sedikit pula yang dibiarkan terbengkalai sambil menunggu momentum perubahan fungsi menjadi perumahan atau kawasan komersial yang lebih menguntungkan.
Situasi ini jelas mengancam keberlanjutan pembangunan pertanian. Alih fungsi lahan merampas sawah produktif, sementara alih kepemilikan merampas kedaulatan petani. Pemerintah dituntut melahirkan solusi cerdas dan berani, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Secara normatif, kemauan politik negara sebenarnya telah dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun pertanyaan pentingnya: bagaimana dengan tindakan politiknya? Di sinilah persoalan mendasar yang perlu dicermati. Implementasi regulasi masih lemah, pengawasan longgar, dan keberpihakan terhadap petani belum nyata.
Tren meningkatnya alih kepemilikan sawah ke para juragan tanah diperkirakan akan terus berlanjut. Pemerintah belum menghadirkan jalan keluar yang meyakinkan. Di sisi lain, keputusan petani menjual sawah demi pendidikan anak-anaknya adalah pilihan rasional. Mereka ingin menjemput masa depan yang lebih baik, mengubah nasib, dan keluar dari lingkaran kemiskinan struktural. Siapa yang bisa menyalahkan mereka, jika negara belum mampu menjamin bahwa menjadi petani adalah jalan hidup yang sejahtera?
Bagi generasi muda, jaminan kesejahteraan adalah kunci. Mereka membutuhkan kepastian, bukan janji-janji indah atau retorika berbunga-bunga. Sudah saatnya meninggalkan cara lama yang hanya “mengecat langit”. Kaum muda menunggu langkah konkret yang menapak bumi.
Negara harus hadir. Tidak boleh lagi pemerintah berdiam diri menyaksikan petani menjual sawah yang selama hidupnya menjadi sumber kebanggaan dan penghidupan. Stop alih kepemilikan sawah yang tak terkendali. Hadirkan jaminan nyata bahwa menjadi petani di negeri ini adalah pilihan hidup yang bermartabat, sejahtera, dan menjanjikan masa depan.
Jika tidak, maka perlahan tapi pasti, sawah akan habis, petani akan tersingkir, dan kedaulatan pangan hanya tinggal cerita.
(Penulis, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)
Tidak ada komentar