“Jika rakyat dituntut taat membayar pajak, maka negara pun wajib taat pada konstitusi. Jika rakyat diminta memenuhi kewajiban, maka pemerintah harus memenuhi hak-hak rakyat. Sebab pajak bukan sekadar uang yang disetor kepada negara, melainkan amanah yang harus kembali dalam bentuk keadilan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik yang bermartabat.”
Setiap kali rakyat membeli beras, mengisi bensin, membayar listrik, makan di restoran, mengurus kendaraan, membangun rumah, atau menjalankan usaha, ada berbagai jenis pajak dan pungutan yang menyertainya. Sebagian dipungut pemerintah pusat, sebagian lagi oleh pemerintah daerah. Bagi rakyat kecil, pajak sering kali tidak terasa sebagai angka di lembar tagihan, melainkan sebagai beban yang melekat dalam hampir setiap aktivitas kehidupan.
Negara selalu memiliki alasan yang sah untuk memungut pajak. Pajak diperlukan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, membiayai pertahanan, menggaji aparatur negara, dan menjalankan roda pemerintahan. Tidak ada negara modern yang dapat berdiri tanpa penerimaan pajak. Karena itu, rakyat yang baik memang berkewajiban membayar pajak.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika rakyat mulai bertanya: setelah semua kewajiban itu ditunaikan, apa yang sesungguhnya mereka terima?
Pertanyaan tersebut muncul bukan karena rakyat anti-pajak, melainkan karena mereka melihat kontras yang menyakitkan antara pengorbanan rakyat dengan gaya hidup sebagian elite negara. Di saat petani berjuang menghadapi pupuk mahal, nelayan menghadapi biaya operasional yang terus naik, dan kelas menengah tertekan oleh berbagai pungutan, publik justru disuguhi berita tentang pejabat yang hidup mewah, rumah dinas bernilai fantastis, kendaraan dinas yang berganti-ganti, perjalanan luar negeri yang berlebihan, hingga berbagai kasus korupsi yang seolah tidak pernah berhenti.
Pada titik itulah pajak kehilangan makna moralnya. Pajak yang semestinya menjadi instrumen gotong royong nasional berubah menjadi simbol ketidakadilan ketika hasilnya lebih banyak dinikmati oleh kelompok kecil yang berada di lingkaran kekuasaan.
Sesungguhnya para pejabat negara, anggota legislatif, pejabat BUMN, aparat birokrasi, dan seluruh institusi yang dibiayai APBN maupun APBD hidup dari uang rakyat. Gaji mereka berasal dari pajak rakyat. Tunjangan mereka berasal dari pajak rakyat. Kendaraan dinas, rumah dinas, perjalanan dinas, fasilitas kesehatan, hingga berbagai fasilitas lainnya juga berasal dari pajak rakyat.
Karena itu, setiap rupiah yang mereka gunakan seharusnya diperlakukan sebagai amanah, bukan hak istimewa.
Konstitusi Indonesia tidak pernah menyatakan bahwa rakyat ada untuk melayani negara. Sebaliknya, negara dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Artinya, ukuran keberhasilan negara bukanlah tingginya penerimaan pajak semata, melainkan sejauh mana pajak itu kembali menjadi manfaat nyata bagi rakyat.
Apakah pendidikan semakin mudah diakses? Apakah layanan kesehatan semakin berkualitas? Apakah lapangan pekerjaan semakin tersedia? Apakah harga kebutuhan pokok semakin terjangkau? Apakah hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan dan kekuasaan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut masih jauh dari harapan, maka wajar apabila rakyat mempertanyakan arah penggunaan uang yang mereka setorkan setiap hari.
Ironisnya, dalam banyak kasus, rakyat justru diposisikan sebagai pihak yang selalu dituntut memenuhi kewajiban, sementara negara sering kali tampak longgar dalam memenuhi kewajibannya sendiri. Rakyat yang terlambat membayar pajak dikenai sanksi. Rakyat yang tidak patuh dikenakan denda. Namun ketika pelayanan publik buruk, ketika korupsi merajalela, ketika janji kampanye tidak dipenuhi, jarang ada konsekuensi yang setara bagi para pemegang kekuasaan.
Padahal dalam prinsip demokrasi, hubungan antara rakyat dan pemerintah bersifat timbal balik. Pajak bukanlah upeti yang diberikan rakyat kepada penguasa. Pajak adalah mandat yang diberikan rakyat kepada negara untuk dikelola demi kepentingan bersama.
Karena itu, rakyat memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, mengkritik, bahkan menuntut pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dipungut atas nama negara.
Sudah saatnya perdebatan tentang pajak tidak hanya berhenti pada kewajiban rakyat membayar, tetapi juga kewajiban negara mengembalikan manfaat pajak tersebut kepada rakyat. Sebab masalah terbesar bukanlah besarnya pajak yang dipungut, melainkan ketika pajak itu gagal diterjemahkan menjadi keadilan dan kesejahteraan.
Rakyat tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menginginkan negara menjalankan amanat konstitusi dan memenuhi janji-janji yang diucapkan saat meminta suara dalam pemilu. Sebuah tuntutan yang sesungguhnya sangat sederhana: ketika rakyat sudah menjalankan kewajibannya, negara pun harus menjalankan kewajibannya.
Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang paling pandai memungut pajak, melainkan negara yang paling amanah dalam mengelolanya.
Tidak ada komentar