Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengkritisi mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang kini tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terkait penjualan poin Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Amir, praktik penjualan titik SPPG yang kini menarik perhatian masyarakat tidak pernah menjadi kebijakan atau instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Program dapur gizi kepada yayasan dan pesantren merupakan bagian dari upaya perluasan layanan pangan bergizi kepada masyarakat. Namun jika ada praktik jual beli poin dengan harga ratusan juta rupiah, itu tindakan pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan Presiden, kata Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah berkembangnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut dugaan praktik jual beli poin SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak luar dalam program MBG.
Amir mengaku memperoleh informasi tersebut dari sumber yang katanya dekat dengan kalangan penguasa. Berdasarkan informasi tersebut, praktik penjualan poin SPPG yang dilakukan Sony Sonjaya diduga dilakukan dengan memanfaatkan tingginya animo yayasan dan lembaga pendidikan yang ingin terlibat dalam program MBG.
Ia mengatakan, setiap titik dapur SPPG diduga memiliki nilai transaksi antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta dan dikantongi oleh Sony Sonjaya. Menurut dia, pola tersebut bertentangan dengan tujuan awal pemerintah yang ingin mempercepat penyediaan layanan pangan bergizi melalui lembaga yang telah memiliki infrastruktur pendidikan dan sosial.
“Yayasan pesantren dibantu agar bisa punya dapur dan menyajikan program makan bergizi. Itu tujuan kebijakannya. Tapi kalau ada pihak yang menjadikan poin SPPG sebagai komoditas untuk diperjualbelikan, itu menyimpang dari semangat program,” ujarnya.
Masih menurut sumber di kalangan Prabowo, kata Amir, istri Sony Sanjaya merupakan Event Organizer (EO) di setiap acara yang digelar BGN. Kejaksaan Agung bisa mengusut kasus ini, jelasnya.
Lebih lanjut, Amir meminta masyarakat kritis terhadap berbagai pernyataan Sony Sonjaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Amir, fokus utama saat ini seharusnya adalah proses hukum yang sedang berjalan, bukan membangun narasi yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Masyarakat tidak perlu percaya semua omongan Sony Sonjaya. Saat ini yang terpenting adalah membuktikannya di hadapan penyidik dan pengadilan. Kalau memang punya data atau informasi, silakan sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Amir itu muncul setelah Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya beberapa kali mengaku siap menjadi justice collaborator dan mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut. Sony Sonjaya bahkan disebut-sebut memiliki puluhan nama yang diklaim terkait dengan praktik jual beli poin SPPG.
Bagi Amir Hamzah, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan program MBG dari praktik calo dan penyalahgunaan wewenang.
“Program pangan bergizi adalah program untuk rakyat. Jangan sampai mimpi besar Presiden untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dirusak oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus dilakukan sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan skema jual beli titik SPPG.
Tidak ada komentar