Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Delik Aduan, Bukan Drama Publik: Laporan Hukum atas Pernyataan Viral Ahmad Khoizinudin

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Feb 2026 05:57 15 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Terkait Laporan DHL terhadap Ahmad Khoizinudin

Laporan terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) merupakan delik aduan, yang lahir sebagai akibat langsung dari pernyataan hukum AK yang disampaikan secara utuh, sadar, dan sengaja di hadapan publik, serta telah viral melalui sejumlah platform YouTube.

Laporan ini diajukan dalam kapasitas pribadi saya, Damai Hari Lubis (DHL), bukan dalam kedudukan sebagai Sekretaris Jenderal atau pengurus struktural TPUA, melainkan sebagai anggota biasa TPUA yang dirugikan secara langsung. Dengan demikian, laporan ini bersifat individual, sesuai dengan karakter delik aduan sebagaimana diatur dalam hukum pidana materiil.

Merujuk pada hukum pidana materiil, objek perkara yang dilaporkan adalah narasi video yang materinya memuat tuduhan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, yang dilakukan AK secara individual. Dalam pernyataannya, AK secara eksplisit menyebut DHL (bersama ES) yang berstatus TSK sebagai “pengkhianat”, serta mengaitkan secara kausal pemanggilan tiga klien kami—RF, KTR, dan RE—oleh penyidik, sebagai akibat pengajuan RJ dalam perkara hukum yang berkaitan dengan laporan Jokowi Cs mengenai dugaan publik ijazah S-1 palsu.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Seluruh tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar hukum, dan dibuktikan secara utuh melalui rekaman video pernyataan AK yang menjadi alat bukti utama dalam laporan.

Lebih lanjut, pernyataan-pernyataan AK pasca pelaporan, yang diklaim sebagai klarifikasi atau pembelaan diri, justru menunjukkan indikasi kuat yang mempertebal unsur laporan, baik dari segi karakteristik pernyataan maupun pola komunikasinya di ruang publik. Secara empirik, pernyataan-pernyataan tersebut memperlihatkan tanda-tanda dan gejala provokatif, yang tidak selaras dengan fungsi dan peran AK yang secara normatif berada pada ranah non-litigasi, namun justru menampilkan sikap dan narasi yang bersifat anomali, baik sebelum maupun sesudah objek perkara a quo in casu.

Oleh sebab itu, laporan delik aduan ini—yang diajukan oleh saya, DHL, dan/atau kami (Prof. Eggi Sudjana)—merupakan hak hukum individu sebagai pihak yang telah ditetapkan berstatus TSK, dengan berlandaskan pada hukum pidana formil dan materiil (KUHAP dan KUHP). Fakta hukum menunjukkan bahwa pernyataan AK telah menimbulkan kerugian serius terhadap nama baik pelapor, baik secara personal maupun profesional, secara luas dan berkelanjutan, termasuk dampak moral di lingkungan internal TPUA, relasi eksternal, serta konsekuensi historis dalam catatan hukum di masa mendatang, mengingat pernyataan tersebut telah tersebar luas melalui perangkat teknologi informasi.

Mengingat jenis delik aduan yang melekat pada perkara ini, maka cukup Ahmad Khoizinudin (AK) saja yang saya laporkan, sepanjang tidak terdapat perkembangan hukum lain di kemudian hari yang menyatakan sebaliknya.


Disampaikan oleh:
H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Pelapor terhadap Ahmad Khoizinudin (Terlapor)
Polda Metro Jaya
(Laporan tertanggal 25 Januari 2026)
Jakarta, 7 Februari 2026



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg