Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Mengaku Sulit Akses Pergudangan, Pengamat: Walikota Kok Tidak Berdaya!

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 01:41 15 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta-Fusilatnews – Pasca-kebakaran gudang bahan kimia di pergudangan Taman Tekno BSD, Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Benyamin Davnie mengaku pemerintah daerah yang dipimpinnaya kesulitan mengakses pemeriksaan izin pergudangan di kawasan Taman Tekno.

Pernyataan Bang Ben itu dinilai sebagai bentuk pengakuan atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di wilayah berjuluk Kota Anggrek tersebut.

“Alibi yang memalukan!”
Demikian kata praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie, Selasa (10/2/2026).

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Hamim menyayangkan pernyataan orang nomor satu di Tangsel tersebut. Menurutnya, alasan kesulitan akses pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hal yang tidak masuk akal bagi sebuah otoritas pemerintahan.

“Sangat aneh jika seorang wali kota mengaku sulit untuk masuk untuk memeriksa izin. Pemkot itu punya instrumen penegakan hukum, ada Satpol PP, ada dinas teknis. Jika sebuah perusahaan menutup pintu bagi pengawas negara, itu sudah pelanggaran serius. Pertanyaannya, selama ini ke mana saja Bang Ben? Kenapa harus tunggu kebakaran dan pencemaran baru bicara akses?” ujar Hamim.

Ia menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan terhadap setiap usaha yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.

Pengakuan Bang Ben bahwa Forkopimda baru akan membentuk operasi gabungan sekarang adalah langkah yang sangat terlambat (too little, too late).

“Izin SLF itu kewajiban sebelum gedung beroperasi. Kalau sekarang alasannya sulit akses, artinya selama ini ada pembiaran. Apakah Pemkot Tangsel ‘lumpuh”‘ di hadapan pengusaha? Jangan sampai publik berasumsi ada main mata atau pembiaran sistematis sehingga pengawasan tidak berjalan,” tegasnya.

Hamim kemudian mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga pada unsur kelalaian pejabat publik. “Pasal-pasal dalam UU Lingkungan Hidup sangat jelas. Jika ada kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan pencemaran, ada konsekuensi hukumnya. Wali Kota tidak boleh hanya berjanji melakukan gerakan bersama setelah peristiwa terjadi, tapi harus ada evaluasi total di dinas terkait,” pintanya.

Terakhir, Hamim mendesak Wali Kota Benyamin Davnie membuka daftar perusahaan kimia di wilayahnya secara transparan agar warga bisa ikut mengawasi risiko di lingkungannya.

Sebelumnya, Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilenggang mengakui pihaknya sulit melakukan pemeriksaan rutin di kawasan pergudangan karena tidak diberikan akses oleh pengelola, yang kemudian mengakibatkan ketidakpastian status izin SLF dan AMDAL gudang yang terbakar tersebut.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg