Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Aliran Rp2,2 Triliun ke Bhayangkari, ICW Desak KPK Bongkar Skema Dapur MBG Polri

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 09:07 14 Catra

Pengawasan Korupsi Indonesia (ICW) resmi mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2026). Dalam surat tersebut, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan, pengawasan, dan peninjauan menyeluruh terhadap skema pengelolaan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara melakukan pemantauan, pengawasan, dan peninjauan secara komprehensif. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLISI).

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Permintaan tersebut merujuk pada amanah hukum KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya mengenai fungsi pencegahan korupsi.

ICW menilai perlu mendapat perhatian khusus karena pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui yayasan yang terafiliasi kuat dengan institusi kepolisian, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari.

Berdasarkan penelusuran ICW dari situs resmi yayasan, hingga 5 Mei 2025, terdapat 419 pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari yang tersebar di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri dari 378 tingkat cabang, 34 tingkat daerah, 5 cabang mandiri, 1 cabang gabungan, dan 1 pusat.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Struktur kepemimpinan yayasan dinilai bermasalah karena pimpinan tertinggi di setiap daerah selalu diisi oleh istri Kapolda atau Kapolda setempat. Artinya, terdapat hubungan kekerabatan langsung antara pejabat struktural Polri dengan entitas pengelola proyek negara.

ICW menilai pola tersebut berpotensi kuat memicu konflik kepentingan.

Persoalan bertambah parah ketika ICW mengetahui adanya perlakuan khusus dari pihak tersebut Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, yayasan secara umum dibatasi mengelola maksimal 10 SPPG.

Namun pembatasan tersebut tidak berlaku bagi Polri.

Tak hanya itu, setiap SPPG mendapat insentif harian sebesar Rp6.000.000,- selama 6 hari dalam seminggu, berlaku selama dua tahun sejak beroperasi, dengan asumsi 313 hari operasional pada tahun 2026.

Berdasarkan perhitungan ICW, jika 1.179 SPPG yang sudah beroperasi dikelola dengan baik oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, maka hanya dalam satu tahun potensi dana yang mengalir setidaknya mencapai Rp2.214.162.000.000.

Angka tersebut belum termasuk biaya bahan baku, biaya operasional, serta dana awal sebesar Rp500.000.000 per SPPG.

ICW mengingatkan, setidaknya ada tiga aturan terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar jika skema ini terus berlanjut tanpa adanya perbaikan:

  • Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

  • Pasal 5 huruf d PP tentang Disiplin Anggota Kepolisian

  • Pasal 6 PermenPAN-RB tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan

ICW menilai hubungan kekeluargaan dan potensi keuntungan finansial dalam skema ini menciptakan persinggungan kepentingan yang serius dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tak berhenti sampai disitu, ICW juga mengirimkan permintaan informasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Saat mengakses laman pencarian profil yayasan, ICW menemukan banyak data Yayasan Kemala Bhayangkari yang tidak bisa diakses dengan keterangan: “Untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”

Dari total 419 pengelola, hanya tersedia 50 profil, dan 24 di antaranya tidak bisa diakses tanpa penjelasan resmi.

ICW menduga pembatasan akses tersebut bukan sekedar masalah teknis, namun merupakan indikasi adanya hambatan transparansi terkait proyek MBG yang dikelola Polri.

Melalui surat tersebut, ICW mendesak KPK segera menjalankan fungsi preventifnya dengan melakukan kajian risiko korupsi, audit tata kelola, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG oleh Polri.

“Proyek makan gratis bergizi ini merupakan program strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Tata kelolanya tidak boleh meninggalkan ruang gelap,” tegas ICW dalam keterangannya.

Kini publik menunggu: apakah KPK akan turun tangan atau potensi konflik kepentingan senilai triliunan rupiah ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan ketat?

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg