Corporate Social Responsibility (CSR) harus menjadi jembatan antara perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. Namun di Kabupaten Lamongan, kenyataan di lapangan menunjukkan cerita yang lebih kompleks, antara niat baik, praktik simbolik, dan kritik masyarakat yang semakin keras.
Anggaran CSR berbagai perusahaan yang beroperasi di Lamongan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sayangnya hingga saat ini belum ada sistem terbuka yang benar-benar memungkinkan masyarakat mengetahui secara detail siapa menerima apa, di mana, dan untuk tujuan apa.
Menanggapi isu CSR di Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, Ketua FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan pun buka suara soal realisasi percepatan pembangunan di Kabupaten Lamongan, dan kemana dana CSR tersebut?
Menurutnya, hal tersebut masih menjadi misteri dan pertanyaan bagi semua pihak, baik aktivis maupun penyelenggara di Lamongan, terkait “PP 47 tentang CSR” dan “Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan PERDA Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”.
“Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan teman-teman aktivis atau penggiat organisasi terkait CSR. Saya juga mengawasi dan memantau bagaimana CSR di Kabupaten Lamongan?! Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak-pihak terkait untuk menjelaskan pelaksanaan CSR dan realisasinya. Karena selama ini saya belum pernah melihat isu penyaluran CSR di Kabupaten Lamongan dibagikan kepada masyarakat, baik melalui berita atau pemberitaan resmi lainnya di situs resmi pemerintah kabupaten di lamongankab.go.id mengenai penggunaan dan transparansi anggaran. Yang menjadi pertanyaan adalah kemana perginya CSR tersebut? Kabupaten??,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sejumlah program CSR memang terlihat nyata. Bantuan sarana pendidikan, pembagian hewan kurban, dan kegiatan sosial menjadi wajah yang paling sering muncul di masyarakat.
Beberapa perusahaan telah menyalurkan bantuan ke desa-desa. Bahkan, di salah satu Desa Puter Kembangbahu terdapat Perusahaan PT Kualitas Kerja melalui Kepala Desa Mulyar. Sampaikan kepada awak media bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun. Sejak awal beroperasinya perusahaan.
Secara operasional
Secara normatif, hal ini sesuai dengan prinsip dasar CSR: membantu masyarakat yang terkena dampak langsung. Namun masalahnya tidak berhenti sampai di situ.
Kritik ini menunjuk pada satu permasalahan mendasar, CSR masih didominasi pendekatan amal, bukan pemberdayaan, kata Ferry Fadli.
Isu paling krusial yang muncul adalah transparansi. Kurangnya transparansi, masyarakat tidak mengetahui arah dana. Hingga saat ini belum tersedia dashboard publik atau sistem terbuka yang memuat total dana CSR per perusahaan, lokasi penyaluran, penerima manfaat dan dampak program CSR di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, masyarakat tidak mempunyai alat untuk memantaunya.
Senada dengan hal tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan menyebut kondisi ini sebagai “krisis CSR”. Mereka menilai lemahnya transparansi membuka ruang bagi sasaran yang tidak akurat, program yang tidak merata, dan bahkan potensi konflik kepentingan.
“CSR adalah uang rakyat dalam arti sosial. Seharusnya bisa diawasi oleh masyarakat,” imbuhnya.
Namun fakta antara koordinasi dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah berusaha untuk tidak tinggal diam. Upaya koordinasi CSR melalui forum dan pertemuan lintas sektor telah dilakukan, dengan tujuan untuk menyelaraskan program perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Ketua FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan.
Namun, hasilnya belum sepenuhnya terasa di tingkat bawah. Di sejumlah daerah, permasalahan mendasar seperti akses air bersih, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi desa belum banyak tersentuh oleh program CSR.
“Sejak dulu hal ini menimbulkan pertanyaan besar, belum ada database resmi dari Bappelitbangda Kabupaten Lamongan yang bisa dilacak, tidak ada keterbukaan informasi publik dan apakah CSR benar-benar diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat?
Investigasi FKBN selama 3 tahun terakhir menemukan pola yang berulang, yaitu: CSR dalam bentuk bantuan sementara (charity), Tidak berdasarkan data kebutuhan masyarakat, Minimnya keterlibatan warga dalam perencanaan, Tidak ada evaluasi dampak jangka panjang.
Padahal, menurut standar ideal, program CSR harus berkelanjutan, partisipatif, dan mempunyai dampak yang terukur. Sebab tanpanya, CSR berisiko hanya menjadi formalitas dan bahkan alat pencitraan.
Bagaimana membangun jalan panjang menuju CSR yang tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Lamongan? Beberapa rekomendasi yang kami sampaikan sebagai hasil diskusi dari berbagai pihak:
1. Transparansi total:
Setiap program CSR harus dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Berdasarkan kebutuhan riil:
Fokus pada permasalahan mendasar seperti perekonomian desa, air bersih dan lapangan kerja.
3. Dari pendampingan hingga pemberdayaan:
Mengubah pola penyaluran bantuan menjadi program jangka panjang.
4. Keterlibatan masyarakat:
Masyarakat tidak hanya menjadi penerima saja, tapi juga pembuat program.
Ketua FKBN Kabupaten Lamongan juga menyimpulkan bahwa CSR di Kabupaten Lamongan tidak sia-sia. Programnya ada, bantuan riilnya masih sedikit, namun satu hal yang sulit dipungkiri, dampaknya belum maksimal dan dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran serta belum ada data terkini mengenai keterbukaan informasi publik dari Bappelitbangda untuk pengelolaan dana CSR.
“Tanpa transparansi dan perubahan pendekatan, CSR berpotensi terus berada di wilayah abu-abu, antara kewajiban sosial, manipulatif data dan/atau sekedar rutinitas administrasi. Dan di tengah miliaran rupiah yang beredar setiap tahunnya, pertanyaan masyarakat hingga saat ini masih tersisa, Sebenarnya siapa yang paling diuntungkan dari dana CSR? Kami juga sudah melayangkan surat ke Bappelitbangda Kabupaten Lamongan. Tinggal menunggu balasan,”
Hal senada juga disampaikan Paduan Suara Masyarakat JAMAL Lamongan, dimana sidang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2026 di Ruang Perencanaan Bappelitbangda dan belum ada titik temu.
Sebab, pertemuan tersebut tidak menghadirkan komposisi secara utuh. Format strukturnya, salah satunya adalah tidak adanya Bank Daerah Lamongan yang ditunjuk sebagai sekretaris. Serta mengatur penerapan sanksi apabila perusahaan tidak mematuhi atau menyalurkan CSR kepada penerima manfaat, khususnya warga sekitar yang mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan. Dia berkata. Jurnalis Tim & Hadi Hoy
Tidak ada komentar