Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Akhirnya Pandji Dibungkam – Fusilat News

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 03:04 14 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Akhirnya Pandji Pragiwaksono dibungkam. Komika itu segera dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait materi pertunjukannya bertajuk “Mens Rea” beberapa waktu lalu.

Ada lima pihak yang melaporkan Pandji, dan ada dua pihak lainnya yang mengadukan komika berkepala botak itu ke polisi. Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, sehingga tinggal memeriksa Pandji untuk diklarifikasi.

Dua pihak yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya adalah mereka yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Namun NU dan Muhmamadiyah membantah kedua organisasi itu sebagai bagian masing-masing.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Seperti orang yang telinganya sakit ketika mendengar suara bising, maka sumber suara itu dimatikan agar tak menimbulkan rasa sakit yang berkepanjangan. Pandji pun dibungkam.

Memang, materi lawakan tunggal Panji bak api yang berkobar-kobar dan menyambar ke sana kemari. Wajar jika banyak pihak yang kebakaran jenggot.

Ironisnya, bukan para penonton yang mencapai ribuan yang kebakaran jenggot, melainkan mereka yang tidak menonton secara langsung.

Presiden Prabowo Subianto, misalnya, ia sebut sebagai penculik. Polisi pun Pandji sebut sebagai pembunuh.

Akan tetapi, apa yang Pandji sebut itu tentu saja berdasarkan fakta. Sebagai komika kawakan, tak mungkin Pandji tidak melakukan riset yang mendalam sebelum tampil di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, yang disebut sebagai pertunjukan stand up comedy terbesar di Indonesia hingga saat ini.

Kebebasan Pandji berpendapat dan berekspresi sesungguhnya dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pun dilindungi UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca : https://fusilatnews.com/antara-joke-seks-dan-joke-politik-ketika-tawa-menyentuh-wilayah-pidana/

Jika bertolak dari sana, tentu tak ada persoalan dengan apa yang telah disampaikan Pandji. Justru menjadi semacam kritik bagi pihak-pihak yang disinggung.

Kritik itu bisa menjadi semacam kanal bagi tersumbatnya aspirasi publik yang merasa ketakutan untuk bersuara.

Tapi polisi mungkin punya paradigma lain. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hukum. Apalagi ada delik pidana yang dilaporkan. Misalnya, merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang Pandji sebut menerima konsesi tambang sebagai balas budi atas dukungan politik kedua organisasi itu.

Pandji juga dilaporkan melakukan penistaan agama karena menyebut-nyebut salat dalam materi lawakan tunggalnya.

Padahal, semua itu nisbi. Relatif. Parameternya tidak baku. Tidak paten. Masih bisa diperdebatkan. Apalagi delik soal penistaan agama, larinya bisa ke mana-mana.

Intinya, Pandji hendak dibungkam. Pemidanaan terhadap dia akan menimbulkan detterent efect atau efek jera bagi Pandji sendiri, maupun shock therapy atau tetapi kejut bagi komika lainnya. Artinya, Pandji-Pandji lain pun hendak dibungkam.

Akhir-akhir ini ada kecenderungan pihak-pihak tertentu memanfaatkan masyarakat untuk dibenturkan dengan masyarakat lainnya. Cermati saja. Dua pihak yang melaporkan Pandji tidak diakui NU dan Muhammadiyah sebagai underbouw-nya. Pelaporan itu juga bukan sikap resmi dari NU dan Muhammadiyah. Tapi mengapa mereka berani mencatut nama besar NU dan Muhammadiyah?

Alhasil, apa yang akan dilakukan polisi kepada Pandji mengingatkan kita pada tabiat rezim otoriter Soeharto yang suka membungkam mereka yang bersuara kritis. Orde Baru is back!



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg