Jakarta, Fusilatnews – Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali jadi sorotan publik setelah data kehadiran menunjukkan bahwa ia termasuk hakim konstitusi yang paling sering absen dalam sidang panel maupun pleno sepanjang tahun lalu. Meski demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa tindakan itu tidak berujung sanksi berat—hanya surat peringatan yang diberikan untuk mengingatkan komitmen kerja hakim MK tersebut.
Kritik terhadap Anwar bukan hanya soal kehadiran fisiknya di ruang sidang. Namanya juga kerap disebut dalam wacana etika dan integritas lembaga MK setelah putusan penting tahun 2023 yang membuka kesempatan bagi anak Presiden untuk maju sebagai calon wakil presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Catatan resmi MKMK menunjukkan Anwar menjadi hakim yang paling banyak tak hadir dalam berbagai sidang sepanjang 2025. Tindak lanjut MKMK terhadap catatan itu adalah surat peringatan, bukan hukuman disipliner, karena majelis menjelaskan tujuannya adalah untuk menjaga reputasi lembaga daripada menghukum anggotanya.
Keadaan ini memicu diskusi tajam di masyarakat dan akademisi hukum, terutama terkait tanggung jawab seorang hakim konstitusi dalam menjaga konsistensi kehadiran sebagai bagian dari kredibilitas lembaga tertinggi yang berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Sorotan terhadap Anwar semakin kompleks ketika publik mengaitkan catatan kehadirannya dengan sejarah masa lalu sebagai Ketua MK. Pada Oktober 2023, MK di bawah kepemimpinannya membuat keputusan kontroversial yang mengubah batas usia minimum calon presiden/wakil presiden dari 40 tahun menjadi bisa lebih muda jika sudah pernah menjabat kepala daerah terpilih. Perubahan ini secara langsung membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun sebagai wali kota Surakarta, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. (Wikipedia)
Karena hubungan keluarga dekat—Anwar adalah paman dari Gibran melalui pernikahan dengan saudara Presiden Joko Widodo—putusan ini memicu kritik keras dari banyak pihak yang menuding adanya konflik kepentingan dan potensi “dinasti politik”. Kelompok advokat dan masyarakat sipil bahkan mengajukan laporan dugaan kolusi dan nepotisme terhadap Anwar Usman ke lembaga berwenang pada masa itu. (Tempo)
Konsekuensi dari keputusan kontroversial tersebut berlanjut ketika Mahkamah Konstitusi Ethics Council kemudian menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua MK kepada Anwar karena melanggar kode etik hakim dengan tidak mundur dari persidangan terkait kasus itu—tindakan yang dianggap melemahkan independensi pengadil.
Kasus ini tetap menjadi bahan diskusi luas di kalangan pengamat hukum dan demokrasi Indonesia. Mereka mempertanyakan bagaimana standar perilaku hakim teratas—termasuk disiplin kerja seperti kehadiran—dapat berpengaruh pada persepsi publik terhadap objektivitas lembaga yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum. Beberapa pengamat menilai bahwa catatan absennya memperburuk citra MK yang sudah sempat terguncang oleh keputusan besar sebelumnya.
Sementara itu, MK dan MKMK tetap menegaskan bahwa mereka menjalankan proses internal sesuai aturan yang berlaku, namun kritik terhadap transparansi dan independensi tetap mengemuka, khususnya di tengah dinamika politik nasional yang sedang berlangsung.
Tidak ada komentar