Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Apakah dr. Tifa yang Menawarkan Pengobatan dan Menyatakan Diri “Mampu” kepada Bukan Pasiennya Tidak Melanggar Etika?

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 23:17 14 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Berdasarkan informasi yang ditemukan penulis, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) serta panduan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas mengatur batasan perilaku dokter dalam ruang publik. Salah satu prinsip mendasarnya adalah larangan bagi dokter untuk secara aktif menawarkan pengobatan, mempromosikan jasa, atau menampilkan diri sebagai figur penyembuh kepada orang yang bukan pasiennya, terlebih melalui media massa atau media sosial.

Dalam berbagai panduan MKEK IDI ditegaskan bahwa dokter tidak diperbolehkan secara aktif—misalnya melalui acara televisi atau platform digital—menawarkan pengobatan, menjual produk kesehatan, atau mempromosikan diri kepada publik umum yang bukan pasiennya, apalagi dengan cara yang berpotensi membangun persepsi keunggulan personal.

Rincian Aturan Etika IDI

  1. Larangan Beriklan dan “Self-Praise” (Pasal 4 KODEKI)
    Dokter dilarang memuji diri sendiri atau mempromosikan jasa maupun produknya dengan klaim berlebihan (superlatif), seperti menyatakan diri sebagai satu-satunya atau yang paling mampu menyembuhkan suatu penyakit.
  2. Larangan Menjadi Influencer Produk (Fatwa MKEK IDI)
    MKEK IDI menegaskan bahwa dokter tidak boleh berperan sebagai influencer produk kesehatan, suplemen, maupun kecantikan. Dokter juga dilarang memanfaatkan popularitas atau momentum tertentu untuk menawarkan produk atau jasa medis kepada khalayak umum.
  3. Batasan Etika Promosi
    Promosi yang diperbolehkan bagi dokter hanya sebatas edukasi kesehatan, layanan masyarakat, atau ajakan perilaku hidup sehat. Promosi yang bersifat komersial atau personal branding medis tetap dilarang.
  4. Definisi Pasien
    Pasien adalah seseorang yang secara resmi mendatangi atau berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan pelayanan medis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seseorang yang belum pernah berstatus pasien tidak boleh ditawari pengobatan secara aktif.
  5. Sanksi Etik
    Pelanggaran terhadap KODEKI dapat berujung pada sanksi etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan IDI oleh MKEK.

Persoalan Roy Suryo dan Efek Viral Pernyataan Publik

Pertanyaan berikutnya: bagaimana dengan Roy Suryo yang secara terbuka dan berulang kali menyampaikan pernyataan di ruang publik—bahkan dengan kesadaran akan efek viral—bahwa pihak tertentu (RRT) tetap akan menempuh jalur hukum terkait dugaan hubungan hukum ijazah S-1 Presiden Jokowi?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Isu ini menjadi semakin kompleks ketika salah satu rekannya yang berprofesi sebagai dokter (dr. Tifa) menyampaikan pernyataan yang menawarkan kemungkinan pengobatan terhadap Presiden Jokowi. Memang, dr. Tifa tidak secara eksplisit menyatakan dirinya sebagai “pakar paling mampu” atau menggunakan klaim superlatif. Namun, substansi tindakannya—menawarkan pengobatan kepada seseorang yang jelas bukan pasiennya melalui ruang publik—tetap patut diuji secara etik.

Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan tentang tanggung jawab moral dan hukum Roy Suryo dan kawan-kawan atas kesan tendensius, bahkan bernuansa “kecaman”, yang viral di ruang publik, terutama terkait Restorative Justice (RJ) yang diperoleh oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI dan DHL. Padahal, kedua pihak tersebut justru tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu mengajukan gugatan dan laporan DUMAS pada 9 Desember 2024, yang kemudian menyeret dr. Tifa ke dalam pusaran polemik.

Penilaian Hukum, Moral, dan Sikap Publik

Penilaian atas persoalan ini—baik dari sisi hukum positif maupun moralitas (etika)—tentu terbuka bagi publik. Namun, masyarakat tidak boleh terjebak pada sikap menghakimi secara berlebihan dan subjektif (overjudgement). Penilaian publik bukanlah putusan pengadilan, dan opini sosial tidak boleh disamakan dengan tuduhan hukum yang sah.

Prinsip kehati-hatian ini penting agar kritik tidak berubah menjadi ketidakadilan. Jangan sampai kita terjebak dalam pepatah lama:
“Semut di seberang lautan tampak, tetapi gajah di pelupuk mata tak terlihat.”

Kesimpulan Penulis

Penulis berpendapat bahwa tindakan dr. Tifa yang menawarkan pengobatan kepada seseorang yang bukan pasiennya melalui media sosial—dengan nuansa promosi personal—cenderung dan patut diduga melanggar fatwa serta prinsip etika IDI, khususnya terkait larangan dokter menjadi influencer dan melakukan promosi diri di ruang publik.

Namun demikian, penilaian akhir tetap berada pada mekanisme etik profesi dan proses hukum yang berwenang, bukan pada penghakiman publik yang emosional dan tendensius.


 



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg