Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024Jakarta – Jika Voltaire (1694-1778), filsuf asal Perancis bisa berkata, “Dalam urusan uang, semua orang agamanya sama”, yang berarti korupsi tidak terkait dengan agama, atau siapa pun dengan agama apa pun bisa melakukan korupsi; maka penulis pun bisa berkata, “Dalam urusan uang, semua orang jenis kelaminnya sama”, yang berarti korupsi tidak terkait dengan jenis kelamin, atau siapa pun dengan jenis kelamin apa pun bisa melakukan korupsi.
Ya, semua orang, apa pun jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan, bisa melakukan korupsi. Termasuk perempuan. Bahkan kini seakan terjadi emansipasi wanita dalam hal korupsi.
Emansipasi itu sendiri berarti proses pembebasan diri dari perbudakan, pengekangan hukum, atau kedudukan sosial-ekonomi yang rendah, serta usaha mendapatkan persamaan hak, kebebasan sosial, dan politik dalam berbagai aspek kehidupan.
Lazimnya, korupsi dilakukan kaum Adam, karena karakter laki-laki itu tidak teliti alias sembrono dan pemberani. Tapi kini banyak juga kaum hawa yang terlibat dalam korupsi. Padahal, perempuan punya karakter teliti dan hati-hati.
Teranyar perempuan yang disangka melakukan korupsi adalah Fadia Arafiq, putri penyanyi dangdut legendaris A Rafiq. Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, itu Selasa (3/3/2026) lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing atau alih daya tahun 2023-2026 senilai Rp46 miliar dengan kerugian negara Rp24 miliar. Lebih banyak yang dikorupsi (Rp24 miliar) daripada yang dibelanjakan untuk membayar tenaga outsourcing (Rp22 miliar). Dari Rp24 miliar itu, Rp19 miliar di antaranya mengalir ke Fadia, suami, anak dan orang kepercayaannya.
Fadia yang berlatar sebagai penyanyi dangdut itu membuat perusahaan keluarga bernama Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan 17 tender proyek yang sudah direkayasa melalui semacam “insider trading”. Ada “conflict of interest” atau konflik kepentingan di sana.
Akan tetapi, Fadia tidak sendiri. Sebelumnya sudah ada perempuan kepala daerah yang terlibat dalam korupsi. Sebut saja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Kebetulan ketiganya dari partai yang sama: Golkar.
Itu di eksekutif daerah. Di eksekutif pusat atau kabinet, juga ada perempuan yang terlibat dalam korupsi. Sebut saja Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Masih di eksekutif, kali ini di Bank Indonesia (BI), juga ada perempuan yang terlibat korupsi, yakni Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom.
Masih di eksekutif pula, kali ini di Kejaksaan Agung, juga ada perempuan yang terlibat dalam korupsi, yakni Pinangki Sirna Malasari.
Di legislatif pun ada perempuan yang terlibat dalam korupsi. Sebut saja Wa Ode Nurhayati, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Angelina Sondakh, anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Di yudikatif pun ada perempuan yang terlibat korupsi, yakni Pasti Serefina Sinaga yang saat itu menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Masih di ranah yudikatif, kali ini advokat, juga ada perempuan yang terlibat korupsi. Sebut saja Harini Wijoso dan Marcella Santoso.
Di swasta pun ada perempuan yang terlibat dalam korupsi. Sebut saja Nunun Nurbaeti dan Mindo Rosalina Manulang.
Maka sempurna sudah kasus korupsi yang melibatkan kaum perempuan, karena meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta.
Jika di ranah politik ada ketentuan keterwakilan 30% perempuan di parlemen, apakah di ranah korupsi ini perempuan yang terlibat korupsi sudah mencapai 30% dari semua pelaku korupsi?
Kita tidak tahu pasti. Kita juga tidak tahu pasti mengapa banyak perempuan terlibat dalam korupsi.
Yang jelas, kedudukan perempuan itu sangat mulia. Mereka adalah tiang negara. Mereka adalah ibu dari manusia yang harus dimuliakan tiga kali lipat daripada laki-laki.
Sayangnya, banyak perempuan yang mencederai fitrahnya sebagai kaum ibu yang sangat mulia dengan melakukan korupsi.
Ada pula perempuan yang terlibat dalam korupsi karena terseret suaminya. Yang demikian ini dalam pepatah Jawa disebut, “surga nunut neraka katut” (ke surga ikut dengan senang hati, ke neraka ikut dengan terpaksa).
Akan tetapi, kini kaum perempuan pun sudah mengalami emansipasi dalam korupsi. Kaum perempuan tidak hanya berurusan dengan dapur, sumur dan kasur.
Lantas, mengapa banyak perempuan terlibat dalam korupsi? Karena mereka menggenggam kekuasaan. Dan kekuasaan, seperti kata Lord Acton (1834-1902), cenderung korup.
Kasus Fadia Arafiq
Saat diperiksa KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak paham birokrasi. Dirinya hanya menjalankan peran seremonial saja. Segala tetek-bengek birokrasi ia serahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar. Ironisnya, KPK justru melepaskan Yulian.
Fadia mengaku tidak sadar melakukan korupsi, karena latar belakangnya hanya seorang penyanyi dangdut sehingga tidak paham birokrasi.
Bagaimana itu bisa terjadi? Bukankah dia sudah lama menjabat bupati, dan saat ini merupakan periode keduanya, bahkan sebelumnya dia juga wakil bupati?
Mudah-mudahan Fadia tidak bermaksud merendahkan kapasitas dan integritas penyanyi dangdut lainnya dengan pengakuan naifnya itu.
KPK pun pasti tak akan terpengaruh, karena ada asas fiksi hukum, yakni “presumptio iuris de iure” atau asas hukum yang menganggap semua orang mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan.
TPPU
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media mengungkapkan rincian uang ‘lebihan’ bayar gaji pegawai outsourcing mencapai Rp24 miliar yang kemudian dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sebesar Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi.
Yakni, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar; suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar; anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar; anak bupati, Menhaz Na sebesar Rp2,5 miliar; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Harta Fadia pun melonjak tiga kali lipat sejak menjabat wakil bupati hingga kini bupati periode kedua, mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus Fadia ini, hendaknya KPK menjerat semua pihak yang menerima aliran dana korupsi menggunakan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini suami Fadia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Golkar, dan anaknya pun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, juga dari Golkar.
Tidak ada komentar