Fusilatnews – Negara kembali kecolongan. Dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang perputaran dananya nyaris menyentuh Rp 1.000 triliun terungkap ke publik, memaksa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara dan meminta klarifikasi dari PPATK.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
PPATK sebelumnya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan perputaran dana dalam jumlah fantastis, hampir menembus Rp 1.000 triliun, atau tepatnya Rp 992 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari hasil analisis transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan tambang emas ilegal dan rantai distribusinya.
Menanggapi temuan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Kami masih melakukan konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisis dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot kepada wartawan, Selasa (…), di Jakarta.
Yuliot menegaskan, koordinasi lintas lembaga menjadi langkah awal yang penting sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut. Menurutnya, data dan temuan PPATK perlu dicermati secara detail agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran dan berbasis bukti yang kuat.
“Kami ingin memastikan dulu ruang lingkupnya, lokasi kegiatannya, serta pola distribusi emas ilegal tersebut. Ini tidak bisa ditangani secara parsial,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa praktik PETI masih menjadi persoalan serius di sektor pertambangan nasional. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas ilegal tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang besar, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Sementara itu, PPATK dalam laporannya menyebutkan bahwa aliran dana hasil PETI dan distribusi emas ilegal tidak hanya berputar di tingkat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan yang lebih luas, termasuk melalui sistem keuangan formal. Hal inilah yang membuat nilai transaksinya membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Kementerian ESDM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan PPATK serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah, kata Yuliot, berkomitmen memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh praktik tambang ilegal.
Tidak ada komentar