Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Habib Umar Alhamid: Eksistensi KPK Dipertanyakan?

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Apr 2026 05:32 8 Catra

Pernyataan Ketua Umum Generasi Cinta Tanah Air (Gentari), Habib Umar Alhamid, menuai perdebatan publik setelah ia membandingkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tayammum dalam ajaran Islam – yang menghentikan atau membatalkan tayammum ketika ada air bersih.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dalam pandangannya, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi seiring dengan semakin meningkatnya kinerja aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus korupsi.

“Ibarat tayamum yang mati kalau ada air bersih. Jadi KPK juga menjadi tidak diperlukan lagi ketika kejaksaan dan kepolisian mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. Kini keberadaan KPK harus dipertanyakan,” kata Habib Umar Alhamid dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Dalam hukum Islam, tayamum merupakan salah satu alternatif bersuci ketika air bersih tidak tersedia. Namun ketika air bersih tersedia, tayamum otomatis batal dan kembali berwudhu sebagai cara utama.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Habib Umar kemudian menarik analogi tersebut ke dalam konteks lembaga negara. Dia menilai KPK dibentuk pada saat aparat penegak hukum dinilai belum efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun kini, menurutnya kondisi tersebut sudah berubah.

“Jika kejaksaan mampu memulihkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan menangkap para pelaku korupsi, maka fungsi KPK sebagai ‘pelengkap’ menjadi dipertanyakan,” ujarnya.

Habib Umar juga menyoroti perubahan kelembagaan KPK sejak revisi undang-undang di era Presiden Joko Widodo. Dia menyebut independensi KPK berkurang setelah posisinya di eksekutif (di bawah presiden-red).

Menurut dia, perubahan tersebut membuat KPK tidak lagi memiliki kekuatan moral dan politik seperti sebelumnya.

“Dulu KPK merupakan lembaga independen yang menjadi harapan masyarakat. Kini setelah adanya perubahan undang-undang, kedudukannya berada di bawah presiden. Hal ini tentu mengubah karakter dan tekanan KPK,” ujarnya.

Selain soal independensi, Habib Umar juga mengkritisi besarnya anggaran yang digelontorkan ke KPK. Dia mengatakan angka lebih dari Rp 2 triliun merupakan beban negara yang perlu dievaluasi, apalagi jika efektivitas lembaga tersebut dinilai semakin menurun.

Menurutnya, jika kejaksaan dan kepolisian mampu bekerja maksimal, maka keberadaan KPK berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi.

“Kalau orang-orang di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan, lalu untuk apa ada KPK jika kedua lembaga itu bisa bekerja dengan baik dan maksimal?” katanya.

Pandangan yang diungkapkan Habib Umar bukanlah hal baru dalam wacana pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK pada tahun 2002, perdebatan mengenai peran dan urgensinya terus berlanjut.

Di satu sisi, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang sebagai lembaga superbody yang efektif mengungkap kasus-kasus besar yang sulit disentuh oleh otoritas lain. Namun di sisi lain, muncul argumen bahwa penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan harus menjadi fokus utama, bukan mempertahankan institusi tambahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg