Rapat dengar pendapat antara Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan Forum CSR Kabupaten Lamongan yang digelar Senin (13/4/2026) di Ruang Perencanaan Bappeda menghasilkan kesimpulan yang tegas. JAMAL menilai krisis CSR di Lamongan bukan sekedar persoalan administratif, melainkan kegagalan sistemik yang disebabkan oleh tiga faktor utama: lemahnya regulasi, kurangnya keteladanan dari pimpinan forum, dan ketidakpedulian puluhan perusahaan.
Dalam keterangan resmi pasca-sidang, JAMAL menyoroti bahwa selama ini pengelolaan CSR berjalan tanpa standar transparansi yang jelas. Akibatnya, masyarakat tidak bisa secara terbuka memantau aliran dana, sasaran program, atau dampak sosial dari CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Lamongan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bapperinda Sujarwo dan dihadiri oleh Ketua Forum CSR, Bondan Senoaji (yang juga mewakili Bank Jatim sebagai lembaga yang memimpin forum tersebut), serta perwakilan DLH dan Diskoperindag, justru mengungkap fakta bahwa tuntutan masyarakat seringkali tidak ditanggapi secara substantif.
Tuntutan JAMAL:
1. Penetapan standar teknis transparansi yang rinci dan mengikat, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
2. Revisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang CSR dengan memasukkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhinya, serta kewajiban mempublikasikan data secara berkala.
3. Keteladanan ketua forum dalam hal ini Bank Jatim selaku Ketua Forum CSR dalam mengungkapkan data partisipasi dan kontribusi nyata setiap anggotanya.
Momentum Perubahan di Tangan Masyarakat
JAMAL menegaskan, hasil audiensi ini membuktikan perlunya gerakan kolektif masyarakat untuk menjaga janji-janji perbaikan. Momentum perubahan ada di tangan masyarakat. Kini giliran Pemkab Lamongan, DPRD, dan Ketua Forum (Bank Jatim) yang harus bertindak, demikian keterangan resmi JAMAL.
Bank Jatim Harus Bicara
Sorotan utama tertuju pada Bank Jatim sebagai pemimpin Forum CSR. JAMAL meminta Bank Jatim segera menjelaskan perannya, data kepatuhan anggota, serta langkah nyata mendorong transparansi. Jika tidak, publik akan menilai ketua forum turut andil dalam kegagalan sistemik tersebut.
Belum ada tanggapan dari Pemerintah dan DPRD
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lamongan, DPRD, maupun perwakilan Bank Jatim belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan JAMAL tersebut. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas rancangan revisi Perbub dan mekanisme transparansi. Reporter Tim/Hadi Hoy
Tidak ada komentar