Rencana Pemkab Lamongan mengajukan dana sebesar Rp. Proyek revitalisasi Kawasan Gajah Mada (KAGAMA) senilai 30 miliar kepada lembaga donor internasional KIAT (Australia–Indonesia Infrastructure Partnership) mulai mendapat perhatian luas dari masyarakat dan penggiat antikorupsi. Di tengah mendesaknya kebutuhan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, muncul sejumlah pertanyaan kritis terkait rincian anggaran yang dinilai cukup tinggi dibandingkan proyek serupa di kota lain.
Proyek KAGAMA rencananya akan mencakup area seluas sekitar 12 hektar, dengan fasilitas taman aktif, art hall, area olah raga dan fasilitas pendukung lainnya. Sebelum usulan hibah ini muncul, Pemkab Lamongan dikabarkan telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kawasan yang sama, antara lain untuk Gajah Mada Art Center (sekitar Rp4,3 miliar, APBD 2023–2025) dan penataan lanskap (sekitar Rp924 juta, APBD 2025). Kini, usulan tambahan Rp 30 miliar dari KIAT menjadi perbincangan hangat
Berdasarkan dokumen usulan yang beredar di masyarakat (masih menunggu verifikasi resmi), ada beberapa pos anggaran yang menonjol karena nilainya relatif besar untuk ukuran proyek serupa di daerah:
– Drainase: Rp 8,5 miliar – dinilai cukup tinggi dibandingkan proyek drainase perkotaan di kota lain.
– Taman dan Taman Bermain: Rp 4,2 miliar – biasanya proyek taman kota berkisar antara Rp 1,5–2,5 miliar.
– Area parkir (mobil & motor) : Rp. 3,7 Milyar – setara dengan luas tanah yang sangat luas dengan standar pengerasan jalan biasa.
– Toilet (3 unit): Rp 560 juta – rata-rata Rp 186 juta per unit, sedangkan toilet umum standar kota biasanya Rp 100–120 juta per unit.
Masyarakat menilai angka-angka tersebut perlu disertai penjelasan teknis secara detail, termasuk spesifikasi material, volume pekerjaan, dan justifikasi harga.
Sorotan semakin tajam karena Lamongan masih dibayangi kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menetapkan 4 orang tersangka dan Bupati diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kasus lama dengan proyek KAGAMA, namun masyarakat mengingatkan kita akan pentingnya tata kelola yang transparan dalam setiap proyek baru, terutama yang bersumber dari hibah luar negeri.
Mengapa Pemerintah Kabupaten Mencari Hibah Internasional?
Berdasarkan dokumen APBD Lamongan tahun 2025, daerah ini mengalami defisit sekitar Rp 88,55 miliar. Belanja pegawai menyerap hampir 50 persen dari total APBD yakni sekitar Rp3,2 triliun. Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan efisiensi transfer dana infrastruktur, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) jalan dikurangi Rp19 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan dikurangi Rp20 miliar. Alhasil, APBD memprioritaskan kebutuhan dasar seperti jalan, irigasi, dan pertanian.
Dalam situasi ini, hibah dari KIAT merupakan alternatif pendanaan yang tidak membebani APBD. Namun sejumlah pihak mengingatkan, mekanisme hibah internasional berpotensi menjadi celah manipulasi data jika tidak diawasi secara ketat, karena dokumen usulan disusun sepenuhnya oleh pemerintah daerah tanpa keterbukaan publik yang memadai.
Konsultan Perencanaan Masih Misterius
Hingga berita ini diturunkan, nama konsultan perencana teknis yang menyiapkan dana sebesar Rp. Anggaran Biaya (RAB) 30 Miliar untuk KAGAMA belum diketahui secara pasti. Dalam catatan LPSE Kabupaten Lamongan, terdapat paket pekerjaan “Perencanaan Teknis Kawasan Gajah Mada” pada akhir tahun 2025, namun nama konsultannya tidak tercantum dalam ringkasan yang dapat diakses publik.
Proyek penataan lanskap KAGAMA sebelumnya dikerjakan oleh CV Alvira Cipta Lestari, sedangkan proyek Balai Seni memiliki konsultan pengawas yang terdaftar dalam proses lelang DPRD. Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten untuk mengumumkan identitas konsultan perencana proposal hibah tersebut, beserta rekam jejaknya.
Panggilan dari Masyarakat dan DPRD
Beberapa tokoh masyarakat dan LSM mendesak DPRD Lamongan, khususnya Komisi C dan Komisi A, untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Mengadakan rapat kerja dengan Dinas PUPR/Perkim dan pihak terkait untuk menanyakan nama konsultan perencana dan rincian RAB per komponen.
2. Bandingkan harga usulan dengan proyek serupa di kota lain, seperti Surabaya, Gresik atau Malang.
3. Memastikan tidak ada afiliasi konsultan dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi Gedung Pemkab.
4. Mendorong pemerintah kabupaten untuk membuka seluruh dokumen usulan KIAT kepada publik sebelum perjanjian hibah ditandatangani.
Selain itu, masyarakat juga berharap KIAT/DFAT melakukan uji tuntas yang lebih ketat, termasuk membandingkan data proposal dengan harga pasar lokal, dan mewajibkan transparansi penuh.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lamongan belum memberikan tanggapan resmi terkait detail usulan proyek KAGAMA kepada KIAT. Redaksi masih berupaya menghubungi Dinas PUPR/Perkim, Dinas Kominfo, dan Bupati Lamongan untuk klarifikasi lebih lanjut.
– Artikel ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang beredar di masyarakat serta hasil analisis perbandingan harga proyek serupa. Seluruh angka dan klaim masih memerlukan verifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dan KIAT.
– Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Isi berita merupakan informasi awal untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.
– Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait.
Proyek revitalisasi kawasan Gajah Mada berpotensi menjadi ikon baru bagi Lamongan sekaligus ujian nyata pengelolaan anggaran daerah. Dengan nilai Rp30 miliar yang berasal dari hibah internasional, masyarakat berhak mendapat penjelasan rinci dan keterbukaan informasi. Jika dikelola dengan baik, proyek ini dapat menjadi contoh reformasi infrastruktur yang bersih. Namun, jika tidak diawasi, kekhawatiran akan terulangnya praktik mark-up dan korupsi bukan hal yang tidak beralasan.
Masyarakat Lamongan didorong untuk terus memantau proses ini melalui DPRD, media dan lembaga pengawas lainnya. wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar