Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Membedah Konsep Khilafah Hizbut Tahrir: Utopia atas Tafsir Masa Lalu atau Reinkarnasi Monarki?

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Jan 2026 09:01 13 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Nazaruddin

Wacana Khilafah yang diusung Hizbut Tahrir sering hadir dengan janji kesejahteraan absolut di bawah naungan syariah. HT tidak sekadar menawarkan slogan, tetapi menyodorkan rancangan sistem kenegaraan yang terperinci melalui Muqaddimah ad-Dustur. Di atas kertas, arsitektur itu tampak rapi dan sistematis. Namun, ketika diuji secara konseptual, muncul tumpang tindih otoritas dan paradoks kekuasaan yang memantik pertanyaan mendasar: apakah ini sebuah sistem kenegaraan yang realistis, atau sekadar romantisme politik masa silam yang dikemas dengan istilah modern?

Arsitektur Sentralistik: Khalifah dan Bayang-bayang Otoritarianisme

Dalam konsep HT, Khilafah adalah negara kesatuan yang meniadakan batas negara-bangsa. Kekuasaan tertinggi terpusat pada Khalifah, yang sekaligus menjabat kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima militer. HT menolak menyebutnya monarki karena jabatan ini tidak diwariskan. Namun, secara struktur kekuasaan, model ini memiliki kemiripan genetik dengan praktik dinasti politik sejak Umayyah hingga Ottoman: kekuasaan terkonsentrasi pada satu figur puncak.

Persoalan krusial muncul pada mekanisme bai’at. Bagaimana sumpah setia itu diambil dari miliaran umat Islam yang tersebar lintas benua, budaya, dan bahasa? Tanpa mekanisme representasi yang jelas dan terukur, bai’at berpotensi menjadi legitimasi simbolik bagi penguasa yang lebih dulu menguasai perangkat kekuatan. Lebih jauh, jabatan Khalifah bersifat seumur hidup. Ketiadaan periodisasi kekuasaan membuka ruang konflik suksesi, sebuah problem klasik yang berulang kali memicu pertumpahan darah dalam sejarah kekhilafahan itu sendiri.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Paradoks Lembaga Kontrol: Qadhi al-Mazhalim dan Majelis Umat

HT menghadirkan Qadhi al-Mazhalim sebagai pengadilan tinggi yang secara teoritis dapat melengserkan Khalifah. Di atas kertas, ini tampak sebagai mekanisme anti tirani. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang mengangkat para hakim ini? Jika mereka ditunjuk oleh Khalifah, independensi lembaga ini runtuh sejak awal. Sulit membayangkan seorang hakim dapat mengadili penguasa yang mengontrol militer dan aparatus negara tanpa jaminan kekuasaan yang setara.

Jika Khalifah menolak putusan Qadhi al-Mazhalim, tidak tersedia mekanisme penegakan keputusan selain kekuatan fisik. Pada titik ini, sistem kembali bergantung pada loyalitas aparat, bukan pada supremasi hukum. Check and balances berubah menjadi ilusi.

Majelis Umat, yang dipilih oleh rakyat, pun hanya berfungsi sebagai lembaga penasihat. Di sinilah ironi demokrasi prosedural bertemu absolutisme substantif. Rakyat diberi hak memilih, tetapi wakilnya tidak memiliki kewenangan legislasi. HT berdalih bahwa hukum adalah milik Allah. Namun dalam praktiknya, Khalifah memiliki otoritas tabanni, yakni memilih dan menetapkan tafsir syariah yang akan dijadikan hukum negara. Artinya, kedaulatan Tuhan dalam konsep ini sering bermetamorfosis menjadi kedaulatan tafsir sang penguasa.

Masalah lain muncul karena Majelis Umat tidak memiliki instrumen regulasi untuk membatasi gerak eksekutif. Tanpa fungsi legislasi, kontrol yang dilakukan bersifat reaktif, bukan preventif. Eksekutif bergerak di ruang luas tanpa pagar hukum yang mengikat. Inilah lubang hitam konstitusional yang membuat konsep ini rawan melahirkan kekuasaan tanpa koreksi.

Utopia atas Tafsir Masa Lalu

Menelisik anatomi politik ini membawa kita pada kesimpulan yang tidak nyaman: konsep Khilafah versi HT lebih menyerupai tafsir idealistik atas praktik sejarah masa lalu yang dipaksakan ke dalam format negara modern. Ia bertumpu pada asumsi bahwa pemimpin akan selalu adil karena sistemnya bersandar pada syariah. Padahal, sejarah panjang umat manusia menunjukkan bahwa tanpa pembagian kekuasaan yang seimbang, hukum sesuci apa pun dapat berubah menjadi alat represi.

Pada akhirnya, konsep ini lebih mendekati utopia politik ketimbang solusi tata kelola negara yang operasional. Selama HT tidak mampu menjawab bagaimana kekuasaan Khalifah dikontrol tanpa kekerasan, serta bagaimana keberagaman manusia diakomodasi tanpa pemaksaan keseragaman, maka Khilafah versi ini akan tetap menjadi wacana teoretis yang rapuh.

Ia bukan sistem langit yang turun tanpa cela, melainkan tafsir manusia atas sejarah. Ironisnya, tafsir ini justru berpotensi mengulang kegagalan masa lalu yang ingin mereka koreksi.

 



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg