Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN) Jatim menyoroti kondisi pelayanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil.
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon menyatakan, pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan bahkan harus menanggung beban biaya rumah sakit.
“Negara menjamin hak masyarakat atas kesehatan. Jangan sampai masyarakat miskin yang sakit semakin terbebani utang biaya pengobatan,” tegas Bagus Romadon.
REKAN Indonesia Jawa Timur menilai pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan seluruh masyarakat miskin mempunyai akses terhadap jaminan kesehatan dengan baik dan tanpa diskriminasi.
DASAR HUKUM
Pasal 34 UUD 1945
Negara bertanggung jawab merawat masyarakat miskin dan menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
PERMINTAAN KOLEKTOR INDONESIA JAWA TIMUR
Pemkab Tulungagung segera memastikan seluruh warga miskin tercakup dalam BPJS PBI.
Rumah sakit daerah harus memberikan pelayanan kesehatan tanpa mempersulit administrasi bagi masyarakat miskin.
Pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus menghadirkan kebijakan kesehatan yang berpihak pada rakyat kecil.
PERINGATAN BAGI ORANG INDONESIA JAWA TIMUR
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, maka REKAN Indonesia Jawa Timur akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai bentuk kontrol sosial untuk melindungi hak masyarakat atas kesehatan.
“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan kemewahan. Pemerintah daerah harus hadir melindungi rakyat kecil,” pungkas Bagus Romadon. Reporter Tim/Hadi Hoy
Tidak ada komentar