Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Rekan se-Indonesia Soroti Pelayanan Kesehatan di Tulungagung

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mar 2026 07:34 8 Catra

Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan) Jatim menilai Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum maksimal menjamin terpenuhinya hak dasar kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar dalam akses layanan kesehatan di daerah tersebut. Antara lain, belum seluruh masyarakat terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan masih adanya ketergantungan pada skema bantuan seperti Iuran Kesehatan Masyarakat Miskin (Biankesmaskin) Provinsi Jawa Timur dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Fakta di lapangan menunjukkan SKTM belum memberikan jaminan pembiayaan secara penuh. Masyarakat masih harus menanggung sebagian biaya pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan kebijakan daerah, kata Bagus Romadon.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanah:
– Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan
– Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, juga menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu, tanpa diskriminasi.

Temuan di lapangan antara lain:
– Tidak semua warga tercakup dalam kepesertaan BPJS Kesehatan
– SKTM tidak menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan secara komprehensif
– Masih ada biaya layanan yang dibebankan kepada pasien
– Tingginya ketergantungan terhadap skema bantuan dari pemerintah provinsi

Rekan sejawat Indonesia di Jawa Timur menilai, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya kehadiran negara di tingkat daerah dalam menjamin hak-hak dasar kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat, Pekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera:
Menjamin cakupan BPJS Kesehatan yang universal bagi seluruh warga negara
Menjamin pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu
Harmonisasi kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pekan Indonesia Jawa Timur juga membuka layanan pengaduan masyarakat bagi warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan melalui nomor 0821-5800-6999.

“Pelayanan kesehatan bukanlah suatu bentuk bantuan, melainkan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi oleh negara secara keseluruhan,” tegas Bagus Romadon. Reporter Tim/Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg