Oleh: NazaruddinDalam diskursus ketatanegaraan, istilah superbody disematkan pada lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa besar tanpa mekanisme penyeimbang (checks and balances) yang memadai. Penolakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukan sekadar perdebatan teknis birokrasi. Ia adalah sinyal kuat dari upaya mempertahankan status quo—sebuah institusi yang telah berevolusi menjadi “raksasa” dalam sistem demokrasi Indonesia, memegang kendali atas keamanan, penegakan hukum, hingga otoritas administratif yang menjangkau hampir seluruh sendi kehidupan warga.
Label full power yang melekat pada Polri berakar pada penyatuan fungsi-fungsi strategis yang dalam negara demokrasi mapan lazim dipisahkan untuk mencegah tirani kekuasaan. Di Indonesia, fungsi-fungsi itu justru terkonsentrasi dalam satu komando nasional:
Fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam).
Polri memiliki jaringan intelijen yang meresap hingga tingkat akar rumput. Kemampuan memetakan potensi gangguan sosial dan politik memberi akses informasi yang sangat sensitif—dan rentan digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Monopoli Penegakan Hukum.
Sebagai gerbang tunggal sistem peradilan pidana, Polri menentukan hidup-matinya sebuah perkara. Tanpa supervisi kementerian teknis, diskresi ini rawan dipolitisasi.
Kekuasaan Administratif dan Ekonomi.
Pengelolaan layanan publik masif seperti SIM, STNK, hingga perizinan objek vital nasional menciptakan ketergantungan publik dan korporasi dalam skala luas. Inilah sumber daya administratif-ekonomi yang menjadikan Polri institusi paling berpengaruh di tingkat lokal maupun nasional.
Otoritas Koersif Paramiliter.
Dengan unit seperti Brimob yang memiliki kapasitas setara pasukan militer, Polri memegang daya paksa fisik yang tak tertandingi oleh lembaga sipil lain. Penyatuan fungsi pelayanan publik dan kekuatan paramiliter dalam satu tangan adalah definisi konkret dari superbody.
Argumentasi Kapolri tentang efektivitas komando langsung di bawah Presiden justru memperkokoh benteng institusional yang membuat pengawasan eksternal sulit menembus tubuh Polri.
Eksklusivitas Komando di Bawah Presiden.
Kedudukan langsung di bawah Kepala Negara menciptakan area abu-abu akuntabilitas. Tanpa menteri teknis yang bertanggung jawab harian, Polri dapat berlindung di balik narasi “instruksi Presiden” untuk menghindari transparansi publik.
Lemahnya Pengawas Sipil.
Lembaga seperti Kompolnas hadir tanpa kewenangan investigasi pro-justitia yang mandiri. Pengawasan eksternal menjadi kosmetik, sementara pengawasan internal (Propam) cenderung tersandera oleh esprit de corps.
Sikap Komisi III DPR RI yang justru membentengi posisi Polri menunjukkan anomali dalam sistem checks and balances. Namun dukungan itu bukan tanpa motif. Mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri memberi parlemen daya tawar politik yang besar. Proses uji kelayakan kerap berubah menjadi arena negosiasi kepentingan antara legislatif dan eksekutif. DPR berkepentingan mempertahankan akses ini. Lahirlah simbiosis mutualisme antara pengawas dan yang diawasi—sebuah paradoks demokrasi.
Era pemerintahan Presiden Jokowi memperlihatkan kritik publik terhadap profesionalisme Polri mencapai titik nadir. Istilah “Parcok” (Partai Cokelat) muncul sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat atas persepsi bahwa kepolisian bergeser dari alat negara menjadi alat kekuasaan.
Penggunaan instrumen hukum terhadap lawan politik, pola pengamanan agenda strategis nasional yang represif, hingga dugaan orkestrasi opini di ruang siber memperkuat citra Polri sebagai superbody yang aktif dalam rekayasa politik.
Sikap keras Kapolri dan “pagar betis” DPR menandai risiko gagalnya reformasi kepolisian. Akar persoalan bukan semata kultur, melainkan desain arsitektur kekuasaan yang terlalu dominan dan tak terbagi.
Selama struktur superbody dan full power Polri dipertahankan tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, kepolisian akan tetap menjadi lembaga paling kuat sekaligus paling sulit dikontrol. Reformasi tidak cukup berhenti pada modernisasi alat dan peningkatan anggaran; ia harus kembali pada prinsip demokrasi: tak boleh ada lembaga dengan kekuasaan besar tanpa pengawasan sipil yang efektif.
Publik menghendaki reformasi yang structural-transformative, bukan sekadar cultural-cosmetic.
Tanpa keberanian Presiden merombak struktur ini, cita-cita “Polisi Sipil” pasca-Reformasi 1998 akan tetap menjadi slogan indah di atas kertas. Realitasnya, kita terus memelihara paramiliter domestik dengan kewenangan luas dan kontrol minimal.
Ke depan, pilihannya tegas:
melakukan redistribusi kewenangan dan menempatkan Polri di bawah supervisi kementerian sipil agar akuntabilitas jelas, atau tetap terjebak dalam bayang-bayang lembaga yang terlalu besar untuk diawasi dan terlalu kuat untuk disentuh hukum.
Jika laporan Tim Percepatan Reformasi Polri kembali berakhir di laci meja Presiden tanpa perubahan struktural, maka istilah “Parcok” akan terus hidup—sebagai pengingat bahwa kepolisian kita masih lebih dekat pada kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar