Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Zakat di Pinggir Negara: Kritik atas Dogma, Fiskal, dan Ketimpangan yang Dipelihara

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 11:04 14 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Negara kerap berbicara tentang keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan, namun kebijakan fiskal yang dijalankan justru memperlihatkan paradoks yang telanjang. Di satu sisi, negara mengandalkan pajak sebagai tulang punggung pembangunan; di sisi lain, zakat—yang secara moral dan sosial diakui—dibiarkan hidup di pinggiran sistem ekonomi nasional. Akibatnya, zakat terjebak sebagai dogma keagamaan, bukan sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan struktural yang lahir dari kebijakan negara sendiri.

Fiskal Negara yang Netral Palsu

Kebijakan fiskal Indonesia sering diklaim netral dan teknokratis. Namun dalam praktiknya, fiskal tidak pernah netral. Insentif pajak lebih banyak dinikmati kelompok bermodal besar, sementara belanja negara kerap tidak menyentuh akar ketimpangan. Subsidi dan bantuan sosial hanya berfungsi sebagai peredam sosial, bukan alat koreksi struktural.

Dalam konteks ini, zakat seharusnya menjadi instrumen pelengkap yang strategis. Namun negara memilih memisahkan zakat dari kebijakan fiskal, seolah zakat hanyalah urusan moral individual, bukan persoalan keadilan distributif. Pemisahan ini bukan tanpa konsekuensi: negara kehilangan alat redistribusi yang potensial, sementara zakat kehilangan daya paksa dan dampak sistemiknya.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Negara yang Hadir Setengah Hati

Undang-undang tentang zakat memberi peran kepada negara sebagai regulator dan fasilitator, tetapi bukan sebagai integrator. Negara enggan menjadikan zakat sebagai bagian dari desain fiskal nasional, dengan alasan pluralisme dan netralitas agama. Padahal, kebijakan fiskal sendiri sarat dengan pilihan ideologis.

Ketidakhadiran negara secara utuh menjadikan zakat bergantung pada kesadaran sukarela masyarakat. Di tengah struktur ekonomi yang timpang, kesadaran sukarela jelas tidak cukup. Negara seolah melepaskan tanggung jawab redistribusi kepada moral warga, sementara kebijakan fiskalnya terus memproduksi ketimpangan.

Zakat sebagai Alibi Kegagalan Fiskal

Dalam banyak narasi resmi, zakat kerap diposisikan sebagai solusi sosial alternatif. Namun dalam praktiknya, zakat justru berfungsi sebagai alibi atas kegagalan kebijakan fiskal negara. Ketika kemiskinan meningkat, jawabannya adalah filantropi; ketika ketimpangan melebar, solusinya adalah solidaritas sosial.

Pendekatan ini bermasalah. Zakat tidak boleh dijadikan tambalan atas kebijakan fiskal yang tidak adil. Ketika zakat diminta menutup lubang yang diciptakan oleh sistem pajak dan belanja negara yang bias, maka zakat sedang dipaksa bekerja di luar kapasitas strukturalnya.

Ketimpangan yang Dipelihara oleh Anggaran

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menunjukkan bahwa belanja sosial sering kali bersifat jangka pendek dan politis. Program bantuan disalurkan untuk menjaga stabilitas, bukan untuk mengubah struktur ekonomi. Di saat yang sama, belanja infrastruktur dan insentif investasi lebih menguntungkan pemilik modal.

Dalam situasi ini, zakat yang seharusnya bersifat redistributif malah terjebak menjadi karitas. Tanpa integrasi dengan kebijakan fiskal, zakat tidak mampu menantang logika anggaran yang memelihara ketimpangan.

Membongkar Dogma Negara atas Zakat

Dogma bukan hanya milik agama, tetapi juga milik negara. Negara mendogmakan bahwa pajak adalah satu-satunya instrumen sah redistribusi, sementara zakat dianggap tambahan opsional. Dogma ini membuat diskursus zakat selalu berada di ruang moral, bukan ruang kebijakan.

Padahal, jika negara serius dengan keadilan sosial, zakat harus ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur ekonomi nasional—bukan menggantikan pajak, tetapi mengoreksi bias fiskal yang gagal menjangkau kelompok paling rentan.

Penutup: Dari Moral ke Politik Ekonomi

Zakat tidak kekurangan legitimasi teologis, dan negara tidak kekurangan instrumen fiskal. Yang kurang adalah keberanian politik untuk mengintegrasikan keduanya secara adil dan rasional. Selama negara memilih menjadikan zakat sekadar urusan ibadah dan filantropi, ketimpangan akan terus dipelihara oleh kebijakan fiskal yang timpang.

Keadilan sosial tidak lahir dari dogma—baik dogma agama maupun dogma negara—melainkan dari keberanian merombak struktur ekonomi yang tidak adil. Zakat hanya akan berdampak ketika negara berhenti setengah hati dan mulai menempatkannya sebagai bagian dari politik ekonomi, bukan sekadar simbol kesalehan sosial.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg