Sebagai pejabat publik dan warga negara biasa, seorang bupati tunduk pada segala peraturan perundang-undangan. Jika terbukti menyusun atau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya melanggar UU Pers, maka sejumlah sanksi bisa dikenakan padanya.
Berikut rincian sanksi yang paling mungkin dan relevan dengan pembahasan kita:
1. Sanksi Pidana (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Ini merupakan sanksi yang paling krusial karena merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Pers:
· Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999.
· Yang Dilanggar: Pasal 4 ayat (2) dengan tegas melarang penyensoran, pelarangan atau pelarangan penyiaran pers nasional. Apabila suatu Peraturan Daerah dibuat dengan muatan yang berpotensi menghambat atau merintangi pelaksanaan ketentuan tersebut, maka pembuatnya (dalam hal ini Bupati sebagai pemrakarsa) dapat dikenakan sanksi pidana.
· Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Sanksi Administratif dan Politik
Selain sanksi pidana, seorang bupati juga bisa dikenakan sanksi terkait jabatannya.
· Penyalahgunaan Kewenangan (Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014): Perda yang melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, hal itu bisa menjadi dasar sanksi administratif yang dikenakan pemerintah pusat (Kemendagri) melalui mekanisme pengawasan.
· Pemberhentian oleh DPRD dan Presiden (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014): Pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau pelanggaran sumpah jabatan dapat berakibat pada proses pemberhentian. Proses ini diawali dengan usulan DPRD Kabupaten/Kota, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung.
3. Sanksi Etik dan Sumpah Jabatan
Sanksi ini penting untuk menjaga martabat dan integritas jabatan publik.
· Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan: Setiap pejabat daerah, termasuk bupati, wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebelum memangku jabatannya. Melanggar undang-undang yang melindungi kebebasan pers dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sumpah tersebut.
· Implikasi: Pelanggaran sumpah jabatan dapat menjadi pemicu DPRD menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses pemberhentian. Sanksi berat dapat mencakup pemecatan dari jabatannya. Penulis Tim Hadi Hoy/Yunus
Tidak ada komentar