Oleh: Aries MusnandarTentang Penulis: Dr. Aries Musnandar adalah dosen di Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, dengan pengalaman di dunia akademik dan korporasi multinasional. Ia juga merupakan advisor dan pembicara dalam bidang kebijakan pendidikan dan pengembangan SDM.
Pernyataan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 (23/4/2026) yang mengungkapkan rencana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masa depan, sontak memantik gelombang kritik publik. Wacana ini bukan hanya mengkhawatirkan bagi eksistensi institusi pendidikan tinggi, tetapi juga mencerminkan kesalahpahaman mendasar terhadap hakikat pendidikan dan ekosistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Gagasan penutupan prodi tampak seperti jalan pintas di tengah ambisi besar menuju “Indonesia Emas 2045” yang menuntut transformasi modal manusia secara masif. Namun, selama puluhan tahun, konsep link and match di Indonesia kerap berhenti pada tataran retorika—sekadar seremoni kerja sama tanpa fondasi hukum yang kokoh dan implementasi yang berkelanjutan.
Masalah pengangguran terdidik tidak sesederhana soal banyaknya prodi yang “tidak relevan”. Akar persoalannya justru terletak pada kegagalan sistemik dalam membangun sinkronisasi kompetensi yang adaptif terhadap perubahan zaman. Menutup prodi bukanlah solusi, melainkan bentuk simplifikasi atas persoalan yang kompleks.
Universitas memiliki mandat yang jauh lebih luas daripada sekadar menjadi pemasok tenaga kerja. Ia adalah ruang produksi pengetahuan, pembentukan nalar kritis, dan pengembangan peradaban. Menjadikannya sekadar “pabrik ijazah” memang keliru, tetapi menghapus prodi karena tekanan pasar jangka pendek adalah kekeliruan yang lebih besar. Yang dibutuhkan adalah pembenahan desain kurikulum—membangun “jembatan instruksional” agar setiap disiplin ilmu memiliki jalur kompetensi yang jelas dan adaptif.
Kesalahan mendasar dalam wacana ini adalah menyamaratakan seluruh disiplin ilmu dengan satu ukuran: serapan industri. Pendekatan ini bersifat “gebyah uyah” dan mengabaikan perbedaan karakter antara ilmu murni dan terapan.
Lulusan prodi murni tidak selalu siap pakai secara teknis di industri saat ini, tetapi mereka memiliki kemampuan analitis, fleksibilitas berpikir, dan daya adaptasi yang menjadi fondasi inovasi masa depan. Memaksa mereka untuk tunduk pada kebutuhan industri jangka pendek sama saja dengan mengerdilkan peran strategis ilmu dasar.
Mengaitkan kebijakan pendidikan semata-mata dengan kebutuhan pasar adalah bentuk short-termism yang berbahaya. Jika prodi yang dianggap “tidak laku” ditutup, maka yang sebenarnya sedang dipangkas adalah fondasi intelektual bangsa.
Industri dapat dianalogikan sebagai buah dari sebuah pohon. Prodi terapan adalah dahan yang menghasilkan buah, sementara prodi murni adalah akar dan batangnya. Memotong akar karena tidak langsung menghasilkan adalah kesalahan fatal—pohon itu akan mati sebelum sempat berbuah kembali.
Tanpa ilmu murni, Indonesia akan selamanya berada di posisi konsumen teknologi, bukan pencipta inovasi.
Alih-alih mengancam dengan penutupan prodi, pemerintah seharusnya menempuh langkah strategis yang lebih konstruktif:
Universitas bukan sekadar lembaga pencetak tenaga kerja, melainkan institusi yang memikul tanggung jawab peradaban. Menutup prodi murni atas dasar ketidakselarasan dengan kebutuhan industri saat ini adalah bentuk kegagalan dalam memahami ekosistem intelektual secara utuh.
Transformasi pendidikan memang mendesak, tetapi ia harus dilakukan secara cerdas, sistemik, dan berjangka panjang—tanpa mengorbankan akar ilmu pengetahuan yang menjadi penopang masa depan bangsa.
Tidak ada komentar