Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

IPW Desak Kapolri Turunkan Tim ke Polres Metro Depok, Ada Apa?

waktu baca 5 menit
Senin, 4 Mei 2026 22:46 2 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta–FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya secepatnya menyidangkan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat, Brigadir Ari Siswanto yang telah diadukan melalui Laporan Polisi Nomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.

“Hal ini agar keberpihakan dan kriminalisasi penyidik terhadap buruh harian lepas, Suharyono yang menjadi tersangka pengeroyokan melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan menjadi terang-benderang dan dapat dihentikan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pasalnya, kata Sugeng, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang ditujukan kepada kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu tertanggal 27 April 2026 pada angka 3 disebutkan bahwa rencana tindak lanjut akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya akan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigadir Ari Siswanto NRP 95040688 Penyidik Pembantu Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dalam SP3D ke-3 bernomor: B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tersebut, kata Sugeng, pada angka 2 dijelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ari Siswanto terkait dugaan tidak profesional dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melakukan pertemuan di luar dengan pihak terkait perkara.

“Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan proses audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan klarifikasi terhadap Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, Ipda Sudarto NRP 75080578 jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto NRP 95040688, dan Iptu Uyat Ruhyat NRP 80120516 Jabatan Kanit 2/Harda Satreskrim Polres Depok (mantan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok) sebelum dilakukan gelar perkara,” paparnya.

Setelahnya, lanjut Sugeng, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi terhadap Arianto Hulu, Kuasa Hukum Suharyono, Rianto, Gazali Ismail, dan Indra Gunawan, lalu AKP EM Siahaan, jabatan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Uyat Ruhyat, Ipda Sudarto, jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, dan melakukan pemeriksaan terduga pelanggar Brigadir Ari Siswanto.

“Bahkan saat ini akreditor telah menyusun berkas perkara terduga pelanggar untuk di sidang etik,” tukasnya.

Oleh karena itu, tegas Sugeng, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, dirinya berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka “kotak Pandora” ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.

“Bahkan pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya dugaan permintaan uang 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan. Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono adalah hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki uang,” sesalnya.

Keyakinan Terbukti

Pada tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW telah merilis adanya uang damai 100 juta rupiah dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto. Rilis itu kemudian diberi judul: “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi” yang ditayangkan oleh tribunnewsbogor.com pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.

Menurut Sugeng, rilis itu dipicu oleh Polres Metro Depok yang membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto, yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa. Padahal menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian di antara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada dugaan permintaan uang 100 juta rupiah kalau ingin kasusnya damai, tidak dilanjutkan.

“Keyakinan pelanggaran oleh Brigadir Ari Siswanto itu akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto,” cetusnya.

Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 tersebut, tambah Sugeng, sepuluh hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. “Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim,” bebernya.

Pada 8 April 2026 juga, kata Sugeng, Satreskrim Polres Metro Depok mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Suharyono yang tidak pernah memukul Indra Gunawan karena hanya hendak mengejar Danu yang membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk Suharyono. “Anehnya, dalam kasus ini hanya Suharyono saja yang dijadikan tersangka, padahal pasal yang dipakai adalah pengeroyokan,” sesalnya.

Pada 30 April 2026, ucap Sugeng, Suharyono diperiksa sebagai tersangka dan dilarang pulang dengan alasan dilakukan penahanan. ‘Akhirnya setelah berdebat dengan Kuasa Hukum-nya, Arianto Hulu dan Michael Marco Abraham, pihak penyidik mengeluarkan surat penangkapan bernomor: SP. Kap/95/IV/RES.24./2026/Satreskrim pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam surat lampiran perintah penangkapan, ternyata Brigadir Ari Siswanto masih sebagai penyidik yang menangani perkara. Padahal Kuasa Hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW sudah lama meminta Brigadir Ari Siswanto tidak menangani perkara.

Permintaan ini dilakukan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025 perihal pergantian penyidik dan pengawasan melekat yang ditujukan kepada Kapolres Depok. Tembusan ditujukan kepada Ketua Kompolnas, Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik yang menangani perkara LP/B/990 dengan pelapor Indra Gunawan.

“Dengan keberadaan Brigadir Ari Siswanto selaku pemeriksa saksi-saksi sejak awal penyelidikan dan penyidikan masih ada dalam tim penyidik tersebut, maka pengawasan melekat dalam penanganan perkara tidak dilaksanakan oleh Kapolres Depok. Ini sangatlah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat,” terangnya.

Sebab, imbuh Sugeng, Perkap Pengawasan Melekat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin, etika, kinerja, dan mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri, ungkapnya.

Sugeng menjelaskan, Tim Bantuan Hukum IPW ketika keluar dari ruangan Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Depok melihat perlakuan penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menyiksa seorang laki-laki yang diborgol tangan dan kakinya dengan tis warna merah.

“Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Laki-laki berusia sekitar 50 tahun itu dipukul dan diinjak-injak sehingga berteriak-teriak minta tolong dan meminta dihentikan penyiksaannya,” ucapnya.

Karena itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran ada dugaan penyimpangan-penyimpangan perilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah institusi Polri.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg