Desakan kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut indikasi kerugian negara di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero) semakin kuat. Desakan masyarakat ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2025 mengungkap kebocoran dan inefisiensi yang mencapai Rp 12,59 triliun.
Laporan tersebut setidaknya memuat 21 temuan, mulai dari pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan pendapatan. Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya indikasi mark-up harga sebesar Rp1,91 triliun pada pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan kalium klorida yang disebut-sebut belum melalui prosedur e-procurement yang kompetitif.
Selain itu, BPK juga menilai terdapat risiko ekspor yang tidak transparan, karena penjualan urea dan amoniak ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme spot, bukan tender terbuka. Praktik ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan penipuan.
Temuan lainnya terkait dengan investasi bermasalah pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim. Lemahnya studi kelayakan lahan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp 2,96 triliun dan biaya hangus hingga Rp 250,92 miliar.
Sebelumnya, BPK juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020-2022 sebesar Rp2,92 triliun yang sebagian besar berasal dari alokasi perusahaan.
Direktur Pusat Analisis Anggaran Uchok Sky Gaddafi menegaskan, temuan BPK menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyidikan.
Ia mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.
“Jangan sampai Pupuk Indonesia yang menjadi ujung tombak swasembada pangan menjadi contoh bagaimana negara dirusak dari dalam karena manajemen mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).
Seruan serupa datang dari Al Cautsar, yang mewakili Lingkaran Mahasiswa Muda Melawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekedar statistik, melainkan hak masyarakat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola yang buruk.
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus bertindak tegas tanpa pilih kasih jika terbukti terjadi pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Kasus ini akan terus kami pantau hingga tuntas. Temuan BPK tidak boleh berhenti hanya sekedar dokumen administrasi, tapi harus mengarah pada penegakan hukum,” ujarnya.
BPK mengingatkan, tanpa perbaikan kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan, kinerja pasokan pupuk nasional bisa terganggu. Dampaknya tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Situasi ini menjadikan penanganan kasus dugaan inefisiensi di sektor pupuk menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi tata kelola BUMN di bidang strategis.
Tidak ada komentar