Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Coretax Rp 1,3 Triliun Bermasalah, Suropati Desak Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Aparat Penegak Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Jan 2026 10:25 16 Catra

Solidaritas Gerakan Aktivis Indonesia (Suropati) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Coretax, sistem administrasi perpajakan nasional yang menghabiskan anggaran fantastis hingga Rp 1,3 triliun. Suropati dengan tegas meminta mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dimintai keterangan terkait proyek ini.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Koordinator Presidium Suropati Aditya Iskandar menegaskan, kasus korupsi yang kembali muncul di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menjadi alarm kuat bahwa sektor perpajakan masih menjadi lahan subur praktik korupsi. Padahal, pajak merupakan instrumen utama penerimaan negara.

Korupsi di bidang perpajakan bukanlah hal baru. Tahun lalu Kejaksaan Agung memeriksa Suryo Utomo terkait dugaan manipulasi kewajiban perpajakan periode 2016-2020 yang melibatkan perusahaan besar Djarum Group. Fakta ini menunjukkan persoalan integritas di bidang perpajakan masih serius, kata Aditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).

Menurut Aditya, selain praktik suap untuk mengurangi kewajiban perpajakan, ada pola lain yang patut dicurigai, yakni dugaan korupsi proyek digitalisasi perpajakan melalui pengadaan Coretax. Proyek ini diluncurkan saat Direktorat Jenderal Pajak masih dipimpin Suryo Utomo dan menyerap anggaran negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Namun ironisnya, sejak resmi digunakan pada 1 Januari 2025, sistem Coretax menuai gelombang keluhan dari wajib pajak. Berbagai permasalahan teknis muncul, mulai dari gagal login, kesalahan saat mengakses menu, kegagalan menyimpan faktur pajak, hingga kendala validasi wajah.

Aneh sekali aplikasi dengan nilai Rp1,3 triliun masih bermasalah hingga saat ini. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas sistem tidak sepadan dengan anggaran yang dialokasikan negara, tegasnya.

Aditya mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan sejumlah pihak yang memahami sistem informasi, nilai wajar pengembangan aplikasi Coretax diperkirakan hanya berkisar Rp 800 miliar. Jika perhitungan tersebut benar, maka potensi kerugian negara akibat dugaan mark up tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami menduga adanya korupsi melalui mekanisme mark-up anggaran pada pengadaan Coretax. Selisih nilai proyek yang sangat besar tidak bisa dianggap sepele,” kata Aditya.

Lebih lanjut, Suropati juga menyoroti dampak serius permasalahan Coretax terhadap penerimaan negara. Sistem yang tidak optimal dinilai turut menyumbang penurunan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.

“Kurangnya penerimaan pajak ini tidak lepas dari kegagalan sistem. Negara dirugikan, dan wajib pajak menjadi korban,” ujarnya.

Atas dasar itu, Suropati mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan Coretax. Pemeriksaan tersebut, kata Aditya, harus mencakup proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek.

Suropati secara khusus meminta agar Suryo Utomo diperiksa karena proyek Coretax dilaksanakan pada masa kepemimpinannya sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Tak hanya itu, Aditya juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menonaktifkan sementara Suryo Utomo dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan (BTIIK) Kementerian Keuangan.

“Penonaktifan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan obyektif dan transparan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Suropati berencana menggalang wajib pajak yang merasa dirugikan dengan lemahnya sistem Coretax untuk bersatu melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menata wajib pajak yang terkena dampak langsung. Negara tidak bisa dikalahkan oleh praktik korupsi, terutama di sektor vital seperti perpajakan,” pungkas Aditya Iskandar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg