Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Data Pribadi Terancam, Mahfudz Abdurrahman: Negara Jangan Jadi Bystander di Tengah Serangan Siber

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 17:36 15 Catra

Anggota Komisi I DPR RI, H. Mahfudz Abdurrahman, S.Sos menegaskan, kebocoran data pribadi di Indonesia sudah memasuki fase mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis belaka. Menurutnya, rangkaian insiden siber dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan data warganya.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Mahfudz mengatakan transformasi digital memang memberikan dampak positif terhadap tata kelola pelayanan publik, akses perekonomian, dan konektivitas nasional. Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap sistem elektronik juga meningkatkan kerentanan terhadap serangan siber dan kebocoran data pribadi.

Data pribadi saat ini merupakan aset negara yang strategis sekaligus titik rawan yang harus dijaga secara sistemik. Kebocoran data bukan lagi sekedar persoalan teknis, melainkan persoalan struktural yang menyangkut hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi, kata Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menyoroti serangan ransomware pada sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada tahun 2024 yang mengganggu ratusan layanan publik dan berdampak pada lebih dari 200 instansi. Selain itu, dugaan kebocoran data paspor WNI dan terbukanya data pemilih ke sistem KPU juga memperkuat indikasi lemahnya manajemen keamanan siber nasional.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurut Mahfudz, secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya. Namun permasalahan utamanya terletak pada implementasi, efektivitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.

Ia juga menyinggung soal kebocoran data pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) pada Januari 2026. Menurut dia, kejadian tersebut menimbulkan paradoks kelembagaan karena terjadi di kementerian yang sejatinya berperan sebagai pengatur ruang digital nasional.

“Jika regulator masih menghadapi kelemahan dalam keamanan data, maka ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Mahfudz menilai perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda keamanan nasional. Penyalahgunaan data, kata dia, dapat digunakan untuk kejahatan keuangan, manipulasi informasi, pemerasan digital, bahkan serangan siber yang berdampak luas pada stabilitas negara.

Ia mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain mempercepat pembentukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen sesuai amanat UU PDP, melaksanakan audit keamanan siber secara berkala di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara, serta menerapkan standar enkripsi yang kuat dan autentikasi multifaktor.

Selain itu, Mahfudz menekankan pentingnya kewajiban melaporkan kejadian kebocoran data dalam batas waktu tertentu serta konsisten menegakkan sanksi administratif dan pidana terhadap pengelola data yang lalai. Sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara juga dinilai krusial untuk membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi dan adaptif.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat juga mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Peningkatan literasi digital dan kehati-hatian dalam membagikan data sensitif di dunia maya merupakan langkah preventif yang tidak bisa diabaikan.

“Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara tidak boleh dikalahkan oleh hacker. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital hanya bisa dijaga dengan komitmen nyata, tata kelola yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Mahfudz.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg