Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan
Membaca beberapa link berita yang beredar di media sosial, saya cukup terkejut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan dan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Proses pemeriksaan lanjutan dikabarkan berlangsung di Jakarta. Peristiwa ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang selalu berharap daerahnya bebas dari praktik korupsi.
Sebagai warga sekitar, saya merasa kaget bercampur prihatin. Kabupaten Pekalongan harus fokus memperbaiki permasalahan mendasar: kesejahteraan masyarakat, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur. Namun jika benar ada praktik yang melanggar hukum, maka hal tersebut bukan hanya persoalan perseorangan saja, namun persoalan keutuhan sistem pemerintahan daerah.
Tentu saja kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus obyektif dan profesional. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan KPK bekerja secara transparan, tanpa tekanan politik dan tanpa kompromi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jabatan adalah amanah, bukan tameng di atas hukum.
Yang semakin membuat publik takjub adalah konteks kekuasaan yang melingkupi Bupati ini.
Diketahui, suaminya merupakan anggota DPR RI, dan putranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Secara politis, jaringan kekuasaan ini sangat kuat. Secara logika, posisi ini memberikan pengaruh yang besar. Namun kejadian ini mengingatkan kita bahwa sekuat apa pun jaringan politik seseorang, tetap ada hukum yang lebih tinggi yang tidak bisa ditawar.
Di sinilah hikmah moral dirasakan paling mendalam. Ternyata kekuasaan selama ini hanya memberikan rasa aman semu. Dukungan politik dapat menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan. Namun bila Allah SWT menghendaki, maka segala sesuatu yang tersembunyi itu bisa terungkap. Tidak ada kekuasaan yang benar-benar mutlak sebelum kehendak-Nya. Kejadian ini ibarat mengingatkan bahwa jabatan hanyalah anugerah sementara, dan tanggung jawab tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Kabupaten Pekalongan tidak boleh disebut sebagai lahan subur korupsi di kalangan pejabatnya. Seringkali kita melihat daerah lain ternoda oleh ulah segelintir elit yang menyalahgunakan mandatnya. Citra daerah, kepercayaan masyarakat, dan semangat berinvestasi bisa runtuh hanya karena praktik korupsi. Yang paling dirugikan tentunya adalah rakyat kecil yang berharap anggaran publik benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Momentum ini juga harus menjadi refleksi kolektif. Bukan hanya kepala daerah, tapi juga DPRD, birokrasi, kontraktor, dan masyarakat. Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Tumbuh karena adanya pengabaian, kompromi dan budaya permisif. Jika Pekalongan ingin bersih, maka komitmen antikorupsi harus dimulai dari sistem yang transparan dan pengawasan publik yang aktif.
Kami mengendalikan proses ini dengan akal sehat dan hati yang jernih. Jangan bersorak sebelum ada keputusan hukum yang final, namun juga jangan apatis. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan berhak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan. Jika ada kesalahan, maka pertanggungjawabannya harus jelas. Jika tidak terbukti, maka nama baik juga harus dikembalikan.
Pada akhirnya, kejadian ini menjadi pengingat yang keras: sekuat apa pun kekuasaan, setinggi apa pun jabatannya, bila Allah SWT menghendaki, semuanya akan terungkap. Integritas sesungguhnya adalah benteng terkuat, bukan jaringan mafia politik atau pusat kekuasaan.
Tidak ada komentar