98 Aktivis dan Kritikus Politik Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait fitnah, kebohongan publik, dan tidak menyampaikan hal terkait fakta berdasarkan dokumen resmi KPK.
Menurut Faizal Assegaf, pada 7 April 2026, ia diperiksa selama tiga puluh menit untuk menjawab enam pertanyaan penyidik dan hanya dua pertanyaan yang substansinya.
Apalagi penyidik mengajak saya berdiskusi serius soal penegakan hukum, kebijakan publik dan lain sebagainya. Semua mengalir secara transparan, santai dan menjaga integritas satu sama lain, kata Faizal Assegaf di Polda Metro Jakarta, Selasa (14/4/26).
Faizal mengatakan, kedatangannya ke KPK didasarkan pada panggilan klarifikasi bantuan kepada rekan aktivis dari dan atas nama Rizal (Direktur Penyidikan Bea dan Cukai). Bantuan ini bersifat personal dalam rangka hubungan sosial.
Bantuan kepada rekan-rekan aktivis berupa: satu set komputer, tiga unit video nirkabel, dua buah microphone nirkabel dan satu body camcorder. Pemberian barang-barang tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik yang diterima oleh rekan-rekan aktivis
Faizal sangat menyayangkan apa yang disampaikan Juru Bicara KPK tidak sesuai dengan dokumen KPK dan situasi yang terjadi. “Hanya pendapat pribadi, bias dan berpotensi menimbulkan kebohongan publik,” kata Faizal.
Idealnya, Juru Bicara KPK, kata Faizal, harus dan harus berbicara sesuai fakta dokumen KPK dan peristiwa yang terjadi. Jangan bertindak bertentangan dengan etika dan penegakan hukum.
“Buka saja hasil penyidikannya ke publik. Ada dua pelaku besar yang sudah saya sampaikan secara resmi ke penyidik. Kenapa dua nama ini disembunyikan?,” kata Faizal.
Kedua nama berinisial SR dan PYS itu ditengarai menjadi aktor atau pemain penting dalam pusaran kerugian negara ratusan triliun tersebut.
“Dua aktor penting ini harus ditarik menjadi pusat pengusutan kisruh di Bea dan Cukai. Jangan cuci tangan atas kerugian serius terhadap lembaga-lembaga strategis negara. Akibatnya uang negara ratusan triliun menguap,” kata Faizal.
Faizal menegaskan, jika ingin memperbaiki Bea dan Cukai harus berlandaskan prinsip dasar pengambil kebijakan yang selama 10 tahun dibiarkan menjadi sarang korupsi. Bahkan, tampaknya menjadi pionir masuknya kerugian negara secara sistematis.
Aktor-aktor besar tersebut, kata Faizal, harus ditarik menjadi pusat pengusutan serius KPK terhadap kasus Bea dan Cukai. Guna membuka peluang transparansi publik dan lembaga negara untuk memperbaiki sistem dan memastikan pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.
“Kalau tidak, maka hanya main-main di permukaan, KPK akan sibuk menangani kasus-kasus kecil. Dampaknya pengawasan negara akan jebol, semakin rusak dan ratusan triliun uang negara dicuri,” ujarnya.
Faizal menegaskan, ada perbedaan fakta antara Juru Bicara KPK dan Penyidik KPK. “Ini sangat politis dan berakibat mendorong opini negatif dan memanipulasi kebenaran yang diungkapkan,” ujarnya.
“Hubungan personal dengan pejabat sangat wajar selama tidak ada konspirasi atau tindak pidana korupsi. Misalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bebas terlibat dan membantu langsung pendirian Ormas Pemogokan Bagong.
Atau bantuan pribadi Kapolri kepada masyarakat, atau bantuan pribadi Wakil Presiden kepada ormas. “Apakah itu melanggar hukum?” tanya Faizal Assegaf.
Tidak ada komentar