Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA – AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan tersebut disampaikan di halaman kantor Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya pada posisi strategis yang menangani kasus korupsi berskala besar.
Borut, selaku Koordinator GEMA AKSI menilai kedudukan Jampidsus memiliki kewenangan yang luar biasa dalam menentukan arah dan nasib penanganan kasus korupsi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan terkait posisi ini harus diuji secara terbuka, independen, dan akuntabel demi menjaga integritas sistem hukum.
Borut menyoroti kasus dugaan hilangnya barang sitaan yang dilakukan Jampidsus Febrie Adryansah saat masih menjabat Dirdik. Caranya dengan membuat surat dari OJK seolah-olah barang sitaan itu bukan barang bukti sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Padahal, barang sitaan berupa saham BJBR senilai Rp 472 miliar menjadi barang bukti yang wajib disita untuk negara.
Dugaan pokoknya ada tiga, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang penanganan perkara korupsi strategis; dugaan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengkondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu, kata Amru di depan Kantor KPK, Kamis (15/1).
Selain di KPK, aksi serupa juga dilakukan GEMA AKSI di Kantor OJK. Borut menegaskan, tindakan tersebut tidak bermaksud untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. “Aksi ini kami lakukan sebagai partisipasi masyarakat untuk mendorong proses klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada publik,” ujarnya.
Terkait hal itu, Borut juga mendesak OJK segera mengklarifikasi dugaan keterlibatan lembaganya yang menyebabkan hilangnya barang bukti saham BJBR senilai Rp 377 miliar.
Borut menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagai asas supremasi hukum. “Ini bukan soal individu atau institusi tertentu, tapi soal memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal dari pengawasan publik,” tegasnya.
Tidak ada komentar