Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Kasus BMT Mitra Umat Pekalongan: Laporan Merah Polisi dalam Menegakkan Kepastian Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 12:10 19 Catra

Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di BMT Mitra Umat Pekalongan patut disebut sebagai salah satu rapor merah kinerja Polres Pekalongan Kota. Hampir dua tahun sejak laporan pidana diajukan para korban, proses hukum yang diharapkan memberikan kejelasan sebenarnya sudah berjalan. Hingga saat ini aparat penegak hukum masih belum bisa menentukan siapa yang patut dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka, meski berbagai fakta awal menunjukkan unsur pembuktian sebenarnya sudah terpenuhi.

Dalam hukum pidana, keberadaan minimal dua alat bukti yang sah seharusnya menjadi dasar yang cukup bagi penyidik ​​untuk menaikkan status suatu perkara ke tahap yang lebih serius. Dalam hal ini, tidak hanya keterangan korban dan dokumen transaksi yang diserahkan, namun juga tersedia hasil audit umum yang secara jelas memuat kesimpulan mengenai dugaan aliran dana nasabah dan arah penggunaan dana tersebut. Audit tersebut seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik ​​untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana pola pengelolaan dana yang dilakukan selama ini.

Ironisnya, keberadaan audit ini nampaknya tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Temuan-temuan yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus tersebut malah seolah sia-sia. Dokumen penting yang memuat gambaran ke mana aliran dana masyarakat ini seolah tidak ada artinya dalam proses penegakan hukum. Sikap seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Jika hasil audit yang disusun secara sistematis tidak dijadikan dasar, lalu apa sebenarnya yang terjadi dan bukti apa lagi yang ditunggu polisi?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Ketika sebuah kasus berlarut-larut tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para korban, namun juga wibawa institusi penegak hukum. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun pada kasus BMT Mitra Umat, yang muncul adalah kesan lamban, ragu-ragu, dan tidak berani mengambil keputusan hukum yang tegas. Kondisi seperti ini menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa kehilangan kekuatannya ketika menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan “tertentu”.

Yang lebih menyakitkan lagi, para korban tidak hanya kehilangan dana yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah, namun juga harus menanggung beban psikologis akibat proses hukum yang tidak menentu. Mereka datang melapor dengan harapan negara melalui lembaga kepolisian yang digaji setiap bulan dari pajak rakyat bisa hadir membela hak-haknya. Namun, yang mereka terima justru berupa ketidakpastian yang berkepanjangan. Dalam situasi seperti ini, keadilan terasa semakin tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.

Asas kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara pidana. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Sementara itu, asas keadilan menuntut agar korban mendapat perlindungan yang layak dan pelaku dimintai pertanggung jawaban secara terbuka.
Sayangnya, dalam hal ini kedua prinsip tersebut justru terkesan menjadi sebuah ironi di tengah kinerja aparat yang terkesan amburadul.

Polres Pekalongan Kota perlu menyadari lambatnya penanganan kasus seperti ini bukan hanya sekedar masalah administrasi. Ini merupakan persoalan serius yang menyangkut kredibilitas institusi. Masyarakat berhak menilai bahwa ketidakmampuan mengungkap tersangka selama hampir dua tahun, meski hasil audit dan sejumlah alat bukti sudah tersedia, merupakan bentuk kegagalan profesional yang tidak bisa terus ditoleransi.

Sudah saatnya polisi menunjukkan dukungan nyata terhadap korban, bukan sekadar menjanjikan proses berulang. Jika buktinya cukup, maka tersangka harus segera ditetapkan. Sebab, semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka semakin kuat pula kesan bahwa hukum kehilangan arah di hadapan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg