Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Kemiskinan yang “Dipelihara” Negara* Antara Amanah Konstitusi dan Strategi Politik yang Licik

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Mar 2026 18:04 25 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Malika Dwi Ana
11 Maret 2026

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Frasa ini seharusnya menjadi komitmen suci negara untuk melindungi warga paling rentan, menjaga martabat manusia, dan memutus rantai kemiskinan lintas generasi. Namun, dalam realitas puluhan tahun terakhir—termasuk hingga awal 2026—frasa mulia itu kerap dibalik menjadi tuduhan getir: negara justru mempertahankan kemiskinan pada tingkat tertentu agar rakyat tetap bergantung, mudah dikendalikan, dan enggan mempertanyakan kebijakan yang merugikan.

Benarkah tuduhan itu?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2025 mencatat tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,25 persen atau 23,36 juta jiwa—penurunan sekitar 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Angka ini memang menggembirakan di permukaan. Namun, garis kemiskinan yang dipakai—sekitar Rp641 ribu per kapita per bulan—hanya mencerminkan batas survival minimum, bukan standar hidup layak. Jika menggunakan garis kemiskinan Bank Dunia atau ukuran yang lebih realistis, jutaan orang lagi akan masuk kategori miskin. Target pemerintahan Presiden Prabowo untuk menghapus kemiskinan ekstrem (di bawah US$2,15 per hari) pada akhir 2026 terdengar ambisius, tetapi banyak kalangan mengkritiknya sebagai ilusi karena minimnya reformasi struktural yang mendalam.

Pemerintah memang getol menyalurkan bantuan sosial (bansos): Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mengalokasikan Rp223–335 triliun—setara sekitar 44 persen dari anggaran pendidikan nasional—di tengah narasi “efisiensi anggaran”. Bansos dan MBG memang krusial untuk mencegah kelaparan akut. Namun, kritik tajam muncul: keduanya lebih berfungsi sebagai alat politik transaksional ketimbang solusi jangka panjang. Menjelang pemilu, bansos mengalir deras; pasca-pemilu, banyak keluarga kembali ke kondisi semula. MBG pun dikritik sebagai “mesin uang” yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus alat mempertahankan kekuasaan. Kedua program ini menciptakan ketergantungan sistematis: rakyat diberi ikan setiap hari, tetapi jarang diajari memancing—atau lebih parah, alat pancingnya dirampas oleh kartel pangan dan oligarki.

Mengapa kemiskinan struktural ini sulit diberantas?

Pertama, ketimpangan akses sumber daya tetap ekstrem. Lahan pertanian dikuasai segelintir konglomerat, petani kecil terjebak utang, sementara impor pangan terus merugikan produksi lokal. Kedua, pendidikan dan kesehatan di daerah pinggiran masih rendah kualitasnya, membuat mobilitas sosial nyaris mustahil. Stunting yang masih tinggi berarti generasi baru lahir sudah kalah start. Ketiga, pekerjaan informal mendominasi: upah rendah, tanpa jaminan sosial, tanpa jenjang karier. Kerja keras saja tidak cukup; sistem memang dirancang agar mayoritas tetap berada di lapisan bawah. Keempat, korupsi dan oligarki terus menikmati kue besar: anggaran infrastruktur megah mengalir deras, sementara bansos di daerah tertentu dipangkas dan tunjangan pejabat membengkak.

Ketika rakyat mulai mandiri—berpenghasilan stabil, berpendidikan baik, berakses informasi luas—mereka akan mulai bertanya: Mengapa korupsi merajalela? Mengapa konstitusi diacak-acak? Mengapa kebijakan lebih menguntungkan elite? Pertanyaan-pertanyaan itu berbahaya bagi kekuasaan yang bergantung pada kontrol massa. Maka, kemiskinan dijaga pada level “cukup menderita untuk bergantung, tapi tidak sampai meledak menjadi pemberontakan”.

Pemerintah sering membanggakan penurunan angka kemiskinan, tetapi realitas di lapangan bertolak belakang: biaya hidup melonjak, pekerjaan rapuh, ketimpangan (Gini ratio masih sekitar 0,36) tetap tinggi. Pidato di World Economic Forum (WEF) 2026 tentang “misi hidup memberantas kemiskinan ekstrem” terdengar mulia, tetapi tanpa reforma agraria sungguhan, pemberantasan kartel pangan, pendidikan vokasi massal, dan penegakan hukum anti-korupsi yang tegas, target nol kemiskinan ekstrem hanyalah jargon baru—mirip janji-janji sebelumnya yang berulang tanpa perubahan hakiki.

Negara bukan musuh rakyat. Namun ketika negara memilih mempertahankan ketergantungan daripada memberdayakan, ia menjadi bagian dari masalah. Amanah Pasal 34 UUD 1945 bukan untuk “memelihara” kemiskinan sebagai komoditas politik, melainkan untuk menghapusnya secara bermartabat. Selama bansos dan MBG lebih diprioritaskan daripada reformasi struktural, selama elite terus menikmati privilege sementara rakyat hanya diberi remah-remah, tuduhan bahwa kemiskinan dipelihara negara akan terus bergema—bukan sebagai konspirasi, melainkan analisis pahit atas realitas yang kita alami bersama.

Sudah saatnya rakyat berhenti sekadar menerima bantuan dan mulai menuntut keadilan sistemik. Karena ketika rakyat mandiri, barulah negara benar-benar takut—bukan pada kemiskinannya, melainkan pada kesadaran kolektif yang tak lagi bisa dibeli.

Malika Dwi Ana adalah pengamat sosial politik dan penulis lepas.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg