Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Permohonan Restorasi Rismon Berpeluang Dikabulkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 02:15 10 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JAKARTA-FusilatNews — Permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar dinilai masih memiliki peluang untuk dikabulkan oleh penyidik, meski keputusan akhirnya tetap bergantung pada pertimbangan yuridis formal serta penilaian subjektif aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu alasan Rismon mengajukan permohonan tersebut karena adanya kekecewaan setelah merasa dirinya “ditunggangi” oleh dua sosok tertentu. Dugaan itu muncul setelah ia menelaah kembali isi buku Jokowi’s White Paper.

Buku “Jokowi’s White Paper” disusun oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tiffauzia Tiyassuma (Dr. Tifa). Karya tersebut merupakan kajian yang memadukan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika untuk menyoroti keabsahan dokumen serta perilaku kekuasaan Presiden Joko Widodo. Buku itu dirilis pada Agustus 2025 dan dimaksudkan untuk menguatkan tudingan mengenai dugaan ijazah palsu S1 Presiden Jokowi.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jika alasan yang disampaikan Rismon benar menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restoratif, maka keputusan akhirnya tetap bergantung pada objektivitas fakta hukum yang telah didokumentasikan oleh penyidik serta hak subjektif penyidik dalam menilai perkara tersebut.

Dalam perspektif hukum, penerbitan SP3 terhadap suatu perkara tidak bersifat otomatis. Permohonan tersebut dapat saja dikabulkan, namun juga tetap memiliki kemungkinan untuk ditolak apabila penyidik menilai unsur-unsur pidana masih terpenuhi.

Pengamat kebijakan umum hukum dan politik, Damai Hari Lubis, menilai alasan yang disampaikan Rismon cukup rasional untuk dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurutnya, faktor dugaan “penunggangan” oleh pihak tertentu merupakan kemungkinan yang masuk akal apabila merujuk pada informasi yang disebut telah disampaikan Rismon terkait situasi yang ia rasakan.

“Jika benar ada pengakuan demikian dari Rismon, maka pihak yang paling memahami detailnya tentu adalah kuasa hukum yang mendampinginya selama proses perkara berlangsung,” ujar Damai.

Ia menambahkan, secara hukum permohonan restorative justice maupun penghentian penyidikan melalui SP3 tetap berada dalam kewenangan penyidik untuk menilai. Selain itu, peluang penyelesaian secara restoratif juga masih terbuka pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama jika merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Damai menegaskan bahwa setiap permohonan penghentian perkara akan dipertimbangkan secara komprehensif oleh aparat penegak hukum, baik dari sisi fakta hukum, kepentingan keadilan, maupun aspek kemanfaatan hukum bagi para pihak.

 



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg