Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Privatisasi Air Jakarta Disorot, SDR Dorong Evaluasi Total Kolaborasi PAM Jaya – PT Moya Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 12:36 20 Catra

Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) kembali menantang praktik privatisasi air di DKI Jakarta yang dinilai belum memberikan layanan air bersih yang memadai bagi warga. Kritik ini ditujukan pada kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang telah berjalan selama tiga tahun.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menegaskan, pelayanan air bersih di DKI Jakarta masih memerlukan penanganan serius. Meski pengelolaan air secara resmi telah dikembalikan sepenuhnya kepada PAM Jaya, praktik kerja sama dengan pihak swasta dinilai akan mengulangi kesalahan lama privatisasi air di Jakarta.

Jakarta punya sejarah pahit soal privatisasi air. Sebelumnya dikelola oleh Palyja dan Aetra yang kontraknya berakhir tiga tahun lalu. Namun setelah itu, PAM Jaya justru kembali mengontrak PT Moya Indonesia, kata Hari dalam siaran persnya, Senin (12/1/2026).

Menurut SDR, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama dengan PT Moya Indonesia. Evaluasi ini penting agar negara tidak lagi kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Hari juga menyoroti sejumlah regulasi yang menjadi landasan kerja sama tersebut, mulai dari Nota Kesepakatan Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022, hingga Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 65 Tahun 2022. Ia menilai aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPBU), khususnya pada skema bundling pengelolaan air di Jakarta.

“Regulasi yang ada tidak memberikan kejelasan bagaimana skema KPBU atau KPBU diterapkan. Hal ini berpotensi membuka ruang privatisasi air yang bertentangan dengan prinsip kontrol negara,” tegasnya.

SDR juga menilai hasil pengelolaan air bersih yang dilakukan PAM Jaya bersama PT Moya Indonesia belum mampu mencukupi kebutuhan air bersih warga Jakarta. Permasalahan klasik seperti jaringan pipa lama yang belum diganti kerap dijadikan alasan terhambatnya distribusi air bersih.

Pertanyaannya, selama tiga tahun kontrak, apa yang secara konkrit dilakukan PT Moya Indonesia dan PAM Jaya? kata Hari.

SDR mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap kerja sama tersebut. Negara, menurut SDR, harus hadir untuk memastikan tidak terjadi praktik privatisasi air yang merugikan warga.

Air merupakan hak dasar masyarakat. Negara berkewajiban menjamin akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga DKI Jakarta, pungkas Hari Purwanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg