Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Surat Keputusan Penugasan Pendamping PPPK PKH Bawah Kabupaten Maduran Nama “Nihil”.

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 16:00 23 Catra

Kabar terbitnya Surat Keputusan (SK) Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 menjadi sorotan publik. Namun di tengah kemeriahan tersebut, muncul keanehan yang menimbulkan tanda tanya besar di Kabupaten Lamongan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Non Bencana Nomor 24/3.3/KP.03.00/2/2026 tentang Penugasan dan Penetapan Wilayah Kerja PPPK pada Direktorat Perlindungan Sosial Non Bencana, wilayah Kecamatan Maduran terpantau belum ada personel yang ditugaskan.

Keanehan di Tengah Program Nasional

Dalam lampiran surat keputusan yang beredar luas di kalangan masyarakat dan media tersebut, terdapat daftar nama dan wilayah kerja petugas PPPK Pendamping PKH. Dari total 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, hanya Kecamatan Maduran yang datanya terkesan kosong atau nihil.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kondisi ini dinilai aneh mengingat Pendamping PKH merupakan ujung tombak program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Aneh, dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan kok hanya Kecamatan Maduran yang tidak tercantum dalam SK? Apa memang tidak ada pendampingnya atau bagaimana? Apa ini?” kata salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Khawatir menghambat program pemerintah

Penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) PKH menjadi PPPK sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan agar para pendamping bisa lebih fokus dalam membimbing masyarakat keluar dari zona kemiskinan.

Ketiadaan pendamping di wilayah Madura dikhawatirkan dapat:

-Membuat keributan : Menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
-Menghambat Kinerja: Proses pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berisiko tidak berjalan maksimal.
-Ketidakpastian Administratif : Menimbulkan keresahan bagi petugas pendamping yang seharusnya bertugas di wilayah tersebut.

Desakan untuk Klarifikasi

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial dan Kementerian Sosial segera memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini. Diperlukan langkah cepat agar permasalahan administratif atau teknis tersebut tidak menjadi penghambat tercapainya tujuan mulia program pengentasan kemiskinan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan agar status penugasan di wilayah Kecamatan Maduran menjadi jelas. Tim Reporter / Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg