Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

PSHT Tulungagung Ajak Warga Kembali Bersatu, Legalitas Resmi Diserahkan ke Bakesbangpol

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 12:55 21 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu organisasi yang sah dan diakui negara. Seruan persatuan ini disampaikan seiring dengan penyerahan berkas pemutakhiran legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Perwakilan PSHT Kabupaten Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd yang akrab disapa Mas Dana mengatakan, pemutakhiran legalitas tersebut antara lain adalah dokumen resmi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Muhammad Taufiq, SH, M.Si.

“Keputusan ini menjadi momen penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT khususnya di Tulungagung. Kami ingin seluruh warga PSHT bisa rukun, bersatu dan berada di bawah naungan organisasi yang mempunyai legalitas resmi dari negara,” kata Mas Dana.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Mas Dana menjelaskan, pemutakhiran dokumen ini merupakan bagian dari komitmen PSHT Cabang Tulungagung dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum organisasi, serta menghindari potensi dualisme kepengurusan yang timbul akibat dinamika di tingkat pusat.

Ditegaskannya, secara administratif PSHT Cabang Tulungagung sudah terdaftar di Bakesbangpol. Namun perkembangan terkini di tingkat nasional mengharuskan adanya pembaruan legalitas agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Dengan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung. Kepengurusan hukum PSHT berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini wujud ketaatan kita terhadap hukum dan sistem ketatanegaraan,” tegasnya.

Mas Dana juga berharap dalam waktu 7 x 24 jam, Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tindak lanjut penyerahan dokumen tersebut.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung Agus Prijianto Utomo, SE mengapresiasi langkah proaktif pengurus PSHT yang telah memperbarui legalitas organisasi sesuai prosedur.

“Kami menerima kunjungan persahabatan dari pengurus PSHT Cabang Tulungagung. Mereka menyerahkan dokumen pemutakhiran legalitas dan data administrasi lengkap,” kata Agus.

Menurut dia, pemerintah hanya akan memproses dan mengakui organisasi kemasyarakatan yang mempunyai legalitas resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara kita adalah negara hukum. Kita tentu tidak bisa memproses organisasi yang tidak memenuhi syarat hukum formal. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah konflik di masyarakat,” tutupnya.

Dengan langkah tersebut PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal dapat semakin kokoh dan seluruh anggota PSHT kembali satu lini demi menjaga harkat dan martabat organisasi serta nilai-nilai luhur persaudaraan sejati. Reporter: Hadi Hoy/Tim

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg