Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Roy Roy, AK AK, RH RH: Dari “Rule Breaking” ke Rule Confusing — Ketika Advokasi Kehilangan Arah dan Meminta SP-3 ke Irwasum

waktu baca 4 menit
Selasa, 17 Feb 2026 17:56 13 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pola advokasi yang dijalankan oleh kuasa hukum Roy Suryo dkk (selanjutnya disebut Roy Cs) belakangan ini bukan sekadar memantik perdebatan publik, tetapi juga patut dikomentari secara serius oleh kalangan advokat sendiri. Bukan karena substansi kritik yang disampaikan klien-kliennya—itu sah dalam negara hukum—melainkan karena cara, arah, dan logika advokasinya yang justru menimbulkan kegamangan hukum (legal confusion).

Beberapa waktu lalu, publik disuguhi pernyataan keras di sebuah studio televisi. Kuasa hukum Roy Cs secara substantif menyatakan bahwa klien-kliennya—yang disebut cerdas, berani, dan bertekad—tidak akan mundur, menolak restorative justice, dan memilih jalan litigasi untuk membuktikan klaim bahwa ijazah S-1 Presiden Jokowi adalah palsu, bahkan disebut berulang kali “99 persen” hingga “100 miliar persen” palsu.

Secara prinsip, keyakinan atas sebuah hipotesis hukum tentu sah. Apalagi jika diklaim berbasis keahlian, pengalaman, atau latar belakang tertentu, termasuk telematika dan forensik digital. Namun persoalan tidak berhenti pada keyakinan, melainkan bagaimana keyakinan itu dipertanggungjawabkan secara hukum acara, bukan secara retorika.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Sarkasme, Majas, dan Semiotika yang Menyerempet Masalah

Yang menjadi anomali adalah, di tengah tekad “perlawanan hukum”, publik justru disuguhi hujatan, sindiran, dan majas sarkastik: KUHAP Solo, KUHP Solo, dua tuyul, dibeli agar menjadi pengkhianat, hingga frasa terus terang “gara-gara SP-3 Solo”. Ungkapan-ungkapan ini bukan sekadar ekspresi bahasa, melainkan tindakan komunikatif yang memiliki implikasi hukum.

Ironisnya, pada Kamis, 22 Mei 2026, Roy Cs dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Tak lama kemudian, fakta empirik muncul: Roy Suryo dan A. Khoizin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah (laster), dengan sangkaan KUHP jo. UU ITE jo. UU PDP.

Di sinilah publik mulai kebingungan: ini perlawanan atau justru bunuh diri hukum?

Perlawanan atau Anomali?

Keanehan makin terang ketika salah satu tokoh, dr. Tifa justru menawarkan jasa pengobatan kepada Presiden Jokowi di ruang publik—yang jelas bukan pasiennya—disertai promosi kemampuan medis. Sikap ini berpotensi bertabrakan dengan Kode Etik Kedokteran (IDI) dan memperlemah posisi hukum klien itu sendiri. Ini bukan perlawanan hukum, melainkan deviasi etik yang kontraproduktif.

Lebih “membagongkan” lagi, pengacara Roy Cs lainnya (RH/Bala RRT) justru meminta kepada penyidik salinan 709 dokumen bukti laporan Jokowi melalui surat tertanggal 26 Januari 2026, termasuk dokumen gelar perkara 15 Desember 2025. Permintaan ini jelas bertentangan dengan asas dan mekanisme KUHAP.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti berada dalam berkas perkara penyidik, diserahkan kepada JPU, lalu disampaikan kepada majelis hakim dan terdakwa melalui surat dakwaan. Bukti asli diperlihatkan di persidangan, bukan dibagi-bagikan atas permintaan kuasa hukum tersangka. Permintaan RH ini bukan terobosan hukum, melainkan kesalahan elementer praktik hukum acara pidana.

Yang lebih memprihatinkan, langkah keliru ini dipublikasikan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat awam, advokat muda, bahkan mengganggu etika kolektif para advokat senior.

NATO, Non-Litigasi, dan “Kompor” Media

Sementara itu, pengacara lainnya, AK, terus mendorong kliennya “melawan”, namun tanpa langkah hukum nyata. Tidak ada praperadilan, tidak ada uji formil, tidak ada koreksi prosedural. Yang ada hanyalah narasi media—keras, berulang, emosional—namun nihil tindakan. Sebuah pola klasik: NATO (No Action, Talk Only).

Pertanyaannya, apakah nonlitigasi dimaknai sebatas perlawanan verbal terhadap penyidik melalui media? Ataukah sekadar “mengompori” klien agar terus bicara demi mendorong perkara naik ke tahap litigasi?

Padahal, jati diri advokat justru diukur dari kemampuannya membebaskan klien dari status tersangka, bukan menjerumuskannya ke panggung peradilan dengan risiko pidana yang kian berat.

Pertemuan Sunyi dan Tuduhan Pengkhianatan

Yang tak kalah penting: Roy dan AK sama sekali tidak memberikan klarifikasi atas tulisan Prof. Eggi Sudjana yang menyebut adanya informasi bahwa sebelum Eggi dan Damai Hari Lubis datang ke Solo (pra 8 Januari 2026), Roy dan Khoizin disebut “pernah berusaha” bertemu Otto Hasibuan.

Jika benar, publik berhak tahu: dalam kapasitas apa? Terlebih karena Eggi dan DHL secara implisit maupun eksplisit dituding memperoleh SP-3 karena “pengkhianatan” dan “dibeli”. Tuduhan serius semacam ini tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi.

Rule Breaking or Rule Confusing?

Maka wajar bila publik bertanya: apakah seluruh manuver kuasa hukum Roy Cs selama ini benar-benar terobosan hukum (rule breaking)? Atau justru praktik yang mengacaukan kaidah hukum (rule confusion)?

Mengapa bukan praperadilan yang ditempuh untuk menguji SP-3 Eggi dan DHL jika dianggap cacat hukum? Mengapa justru meminta SP-3 kepada Irwasum? Mengapa jalur yang difasilitasi KUHAP diabaikan, sementara jalur administratif dan opini publik justru digenjot?

Di titik ini, advokasi tidak lagi tampak sebagai perjuangan hukum, melainkan pabaliyut—riuh, kusut, dan kehilangan arah.

Aduh Roy Roy, AK AK, RH RH.
Hukum bukan panggung retorika.
Ia menuntut konsistensi, bukan sensasi.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg