Di tengah wacana IPO PT PAM Jaya, temuan BPK terkait selisih saldo, manipulasi laporan, hingga bunga deposito tanpa izin dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di PAM JAYA. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan keuangan tahun anggaran 2023, pengelolaan dana PMD dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Hari menyatakan, temuan BPK terkait pengelolaan PMD PAM JAYA tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif belaka. Dia menilai, selisih saldo PMD sekitar Rp16 miliar dan dugaan manipulasi laporan realisasi PMD hingga Rp44 miliar merupakan indikasi awal adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana masyarakat.
“Dana PMD itu uang rakyat. Ketika ada selisih saldo yang tidak bisa dijelaskan dan laporan realisasinya diduga dimanipulasi, maka itu sudah masuk kategori red flag korupsi,” kata Hari, Senin (23/2).
Selain adanya ketidaksesuaian dan manipulasi pencatatan, BPK juga menemukan pengelolaan bunga simpanan PMD senilai sekitar Rp169,8 miliar dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah atau Dewan Pertimbangan BUMD. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa keputusan keuangan dibuat di luar kewenangan.
“Pengelolaan bunga deposito PMD tanpa izin gubernur atau BPBUMD merupakan pelanggaran berat.7 Ini bukan hanya soal tata kelola, tapi juga menyentuh potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana PMD yang dilakukan secara tertutup berisiko menyembunyikan aliran dana dan menyulitkan pengawasan masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar dan sistemik.
Dorongan Audit Forensik dan Penegakan Hukum
SDR menghimbau agar pengurus PMD PAM JAYA segera diaudit secara forensik, termasuk menelusuri aliran dana (money trail) sejak dana disetorkan hingga digunakan. “Harus diungkapkan di mana dana itu ditempatkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apa dasar hukumnya. Jika terbukti ada kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya.
Ia pun menilai temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada rekomendasi administratif saja, melainkan mengusut unsur pidana yang mungkin timbul dari pengelolaan PMD.
Apalagi sekarang ada pembicaraan IPO. Harus ada penjelasan dulu tentang temuan BPK terkait PMD, baru kita bicara penggalangan dana masyarakat melalui IPO, tutupnya.
Tidak ada komentar