Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

ASN Ketahuan Minum Kopi Saat Jam Dinas, Satpol PP Gelar Sidak di Depan Dinas Pendidikan Lamongan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 21:26 4 Catra

Suasana tenang di sebuah kedai kopi (warkop) yang berada tepat di depan Kantor Pendidikan Kabupaten Lamongan mendadak berubah mencekam dan riuh pada Selasa sore (5/5/2026). Hal ini dipicu oleh kedatangan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar di lingkungan pemerintah daerah.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua ASN yang sedang duduk bersantai sambil menikmati kopi di tengah jam kerja. Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya diduga merupakan tenaga pendidik atau guru dari salah satu sekolah di kawasan Lamongan.

Kedua ASN itu tampak mengenakan seragam dinas lengkap. Mereka tampak kaget saat sejumlah anggota Satpol PP menghampiri dan menanyakan maksud kehadiran mereka di kedai kopi tersebut pada jam dinas.

Petugas kemudian meminta keterangan rinci, termasuk meminta keduanya menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi yang dapat membenarkan aktivitasnya di luar lembaga pada jam kerja. Namun dalam pemeriksaan singkat, keduanya tak mampu menunjukkan bukti yang diminta.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan kedua ASN tersebut meninggalkan tugasnya tanpa izin resmi dari atasannya atau melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut salah satu pengunjung kedai kopi yang berada di lokasi, kedua ASN tersebut sempat beralasan tidak ada jadwal mengajar pada hari itu. Meski demikian, petugas tetap mencatat identitas keduanya untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan disiplin personel.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena lokasi kejadian tepat di depan Kantor Pelayanan Pendidikan, sebuah instansi yang memiliki peran penting dalam pengembangan tenaga pengajar.

Tindakan tegas Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, terutama pada jam pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut. Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg