Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 20:16 2 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia masih berada di Jakarta. Penegasan itu bukan opini politik, melainkan memiliki dasar legalitas yang jelas dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

Legalitas tersebut lahir melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa:

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pemindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya dengan disahkannya Undang-Undang IKN.

MK menyatakan bahwa perpindahan efektif ibu kota negara baru terjadi setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Artinya, legalitasnya terletak pada dua lapis hukum:

1. Undang-Undang IKN

Dasar awal pemindahan ibu kota memang diatur dalam:

  • UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  • UU ini kemudian direvisi melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Namun UU tersebut hanya menjadi dasar pembentukan dan pembangunan IKN, bukan otomatis memindahkan status ibu kota secara efektif.

2. Keputusan Presiden (Keppres)

MK menegaskan bahwa legalitas efektif pemindahan baru sah apabila Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Selama Keppres itu belum ada:

  • Jakarta tetap ibu kota negara.
  • Seluruh fungsi konstitusional pemerintahan pusat masih melekat di Jakarta.
  • IKN belum memiliki legalitas penuh sebagai ibu kota efektif Republik Indonesia.

Di sinilah letak inti legalitas putusan MK.

MK tidak membatalkan pembangunan IKN. Tetapi MK memperjelas batas konstitusional bahwa negara tidak bisa memindahkan ibu kota hanya melalui narasi politik atau seremoni simbolik.

Dalam negara hukum, legalitas administratif dan konstitusional harus lengkap.

Karena itu, putusan MK sebenarnya menjadi koreksi terhadap kesan seolah-olah IKN sudah definitif menjadi ibu kota negara. Faktanya, menurut tafsir resmi lembaga konstitusi tertinggi, status itu belum berlaku sebelum ada tindakan hukum Presiden berupa Keputusan Presiden.

Maka secara hukum tata negara saat ini:

  • Jakarta adalah ibu kota de jure dan de facto.
  • Nusantara = wilayah calon ibu kota yang masih menunggu legalitas efektif pemindahan.

Dan selama Keppres itu belum diterbitkan, Indonesia masih beribu kota di Jakarta secara konstitusional.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg