Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia masih berada di Jakarta. Penegasan itu bukan opini politik, melainkan memiliki dasar legalitas yang jelas dalam sistem hukum tata negara Indonesia.
Legalitas tersebut lahir melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa:
Pemindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya dengan disahkannya Undang-Undang IKN.
MK menyatakan bahwa perpindahan efektif ibu kota negara baru terjadi setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Artinya, legalitasnya terletak pada dua lapis hukum:
Dasar awal pemindahan ibu kota memang diatur dalam:
Namun UU tersebut hanya menjadi dasar pembentukan dan pembangunan IKN, bukan otomatis memindahkan status ibu kota secara efektif.
MK menegaskan bahwa legalitas efektif pemindahan baru sah apabila Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Selama Keppres itu belum ada:
Di sinilah letak inti legalitas putusan MK.
MK tidak membatalkan pembangunan IKN. Tetapi MK memperjelas batas konstitusional bahwa negara tidak bisa memindahkan ibu kota hanya melalui narasi politik atau seremoni simbolik.
Dalam negara hukum, legalitas administratif dan konstitusional harus lengkap.
Karena itu, putusan MK sebenarnya menjadi koreksi terhadap kesan seolah-olah IKN sudah definitif menjadi ibu kota negara. Faktanya, menurut tafsir resmi lembaga konstitusi tertinggi, status itu belum berlaku sebelum ada tindakan hukum Presiden berupa Keputusan Presiden.
Maka secara hukum tata negara saat ini:
Dan selama Keppres itu belum diterbitkan, Indonesia masih beribu kota di Jakarta secara konstitusional.
Tidak ada komentar