Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Josephine Simanjuntak: Tragedi TPST Bantargebang Harus Jadi Alarm Besar Pengelolaan Sampah DKI

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Apr 2026 16:23 7 Catra

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak menegaskan, kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurut Josephine, permasalahan utama dalam tragedi ini bukan hanya soal siapa tersangkanya, tapi juga buruknya pengelolaan sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Ini memang persoalan pelik yang perlu diusut lebih dalam. Kini sampah bukan lagi sekadar persoalan bau, pencemaran, dan kesehatan, tapi jelas sudah merenggut nyawa petugas di lapangan,” kata Josephine, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai, perlu ada pertanggungjawaban yang jelas atas kejadian yang terjadi di TPST Bantargebang, mengingat dampaknya sangat serius dan menyangkut keselamatan pekerja di lapangan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Josephine menegaskan, perhatian masyarakat jangan hanya terfokus pada jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, akar persoalannya terletak pada sistem pengelolaan sampah yang selama ini belum mengalami perubahan signifikan.

“Bukan hanya soal siapa tersangkanya dan berapa jumlahnya. Karena tata kelola di sini juga bermasalah. Sudah puluhan tahun Bantar Gebang buka dan sampah-sampahnya dibuang hingga menumpuk lama kelamaan, tapi belum ada perbaikan yang signifikan dalam cara Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta mengelola sampahnya,” ujarnya.

Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada proses hukum saja, namun menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta dari hulu hingga hilir.

Josephine mendorong Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan inovatif, termasuk memperbanyak pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) sebagai solusi daur ulang sampah.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemprov DKI harus menggalakkan pemilahan dan daur ulang sampah. Kemudian, hal sederhana seperti budidaya maggot untuk mengubah sampah menjadi kompos juga perlu digencarkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Josephine juga meminta agar larangan penggunaan kantong plastik ditegakkan secara tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Menanggapi seruan agar Kementerian Lingkungan Hidup mengkaji ulang kemungkinan pihak lain juga ikut bertanggung jawab, Josephine menilai, secara regulasi, persoalan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka.

“Sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf f mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan open dumping. Jadi, memang TPST Bantar Gebang sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov DKI harus bertanggung jawab penuh memperbaiki sistem yang ada agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

“Yang terbaik untuk bertanggung jawab adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Sehingga permasalahan ini bisa teratasi dan kejadian seperti kemarin di Bantar Gebang tidak terulang lagi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg